KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga tersangka tindak pidana terorisme berinisial SO, AS dan MH dari kelompok jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, mengatakan dua tersangka yang diamankan merupakan mantan narapidana terorisme.
"SO alias AAF alias U adalah residivis tindak pidana terorisme tahun 2013 dan bebas pada tanggal 20 Desember 2019," ujar Aswin, Rabu 22 Juni 2022.
Aswin menuturkan, kedua tersangka mengikuti pelatihan militer bersenjata api yang diselenggarakan oleh gembong teroris Santoso alias Abu Wardah.
"Mengikuti pelatihan militer bersenjata api yakni sebagai peserta pelatihan yang dilaksanakan oleh Santoso alias Abu Wardah alias Komandan," tuturnya.
Keduanya kerap mengikuti latihan terorisme. Bahkan, tersangka SO juga menyembunyikan keberadaan gembong teroris Santoso.
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Amankan Kelompok NII yang Ingin Gulingkan Pemerintah Sebelum 2024
"Menyembunyikan informasi keberadaan Santoso yang saat itu menjadi DPO dalam peristiwa penembakan terhadap anggota Polri di Bank BCA Palu yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2011," jelasnya.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap tersangka SO lantaran diduga kerap membagikan materi tauhid kepada kelompok teroris di Bima.
Artikel Terkait
Pantau Pergerakan JI dan JAD, 4 Terduga Teroris Ditangkap Tim Densus 88
Polri Pastikan Densus 88 Antiteror Tidak Bubar
Densus 88 Selidiki Jenis Bom yang Meledak di Depan Rumah Orang Tua Veronica Koman
Jelang Nataru, Densus 88 Ringkus 5 Terduga Teroris di Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan
Densus 88 Antiteror Tangkap 1 Tersangka Teroris Jaringan JI di Tangerang