Pemerintah secara resmi mengeluarkan Perppu No. 1/2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 di penghujung Maret lalu. Sikap pemerintah ini secara implisit menunjukkan betapa signifikannya dampak pandemik Covid-19 terhadap perekonomian nasional sehingga pemerintah merasa perlu untuk mengambil langkah luar biasa dengan menerbitkan Perppu tersebut.
Disebut luar biasa karena pijakan penerbitan Perppu adalah ‘ihwal kegentingan yang memaksa’, seperti yang termaktub dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945. Kita semua sepakat bahwa pandemik COVID-19 yang menyebabkan lebih dari enam ribu orang terpapar, serta ratusan orang di Indonesia meninggal dunia sampai hari ini, merupakan suatu kejadian yang luar biasa, keadaan yang genting.
Lantas apa yang menyebabkan Perppu ini mendapatkan penolakan keras di masyarakat?
Selalu ada fenomena politik di balik fenomena ekonomi, begitupun sebaliknya. Dalam bahasa sederhana kaum pergerakan, ‘logika tanpa logistik adalah anarkis’. Selalu ada kepentingan ekonomi di balik kepentingan politik.
Dalam perspektif yang lebih akademik, kita bisa mengkajinya dari sudut pandang ilmu ketahanan nasional, bahwa antara satu gatra nasional dengan gatra lainnya, selalu terdapat interelasi, tidak bisa berdiri sendiri.
Secara rasional kita bisa memahami latar belakang penerbitan Perppu ini. Pandemik COVID-19 telah menghajar semua lini perekonomian nasional. Sektor industri terpukul hebat sehingga harus mengkalkulasi ulang seluruh biaya produksi dalam jangka pendek dan menengah, termasuk berhitung ulang mengenai supply dan demand jika mereka tetap persisten untuk tetap beroperasi.
Setali tiga uang dengan sektor industri, sektor rumah tangga juga terdampak sebagai konsekuensi pemotongan gaji dan PHK yang dilakukan sektor industri sehingga menurukan daya beli masyarakat dan menaikkan tingkat pengangguran.
Merespons situasi dan kondisi tersebut, negara dituntut hadir untuk menjamin stabilitas politik dan ekonomi masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari respons pemerintah yang mengeluarkan stimulus fiskal dalam beberapa gelombang. Terakhir, pemerintah mengucurkan dana sebesar 405,1 triliun rupiah dengan konsekuensi defisit APBN tahun ini semakin lebar.
Langkah pemerintah di tengah situasi krisis ini bukan tanpa risiko. Dana yang dikucurkan jumlahnya tidak main-main, bahkan surat utang negara yang dilepas pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat adalah yang terbesar sepanjang sejarah. Segala asumsi yang dipakai untuk anggaran negara tahun ini juga otomatis berubah.
Tindakan yang diambil hari ini juga memiliki konsekuensi dalam dua hingga tiga tahun ke depan, dalam konteks pemulihan ekonomi. Kondisi inilah yang menjadi latar belakang mengapa kebijakan ini membutuhkan payung hukum yang kuat.
Pertama, sebagai dasar hukum kebijakan itu sendiri dan kedua, sebagai piranti pelindung bagi para penanggung jawab kebijakan.
Para eksekutor kebijakan ini seperti menteri keuangan dan jajarannya, BI dan OJK selaku otoritas moneter nasional, serta lembaga keuangan pemerintah lainnya yang berwenang, merasa perlu untuk berlindung dalam payung ‘impunitas hukum’ seperti yang dibunyikan dalam Perppu tersebut.
Dalam Pasal 27 ayat (2) Perppu disebutkan bahwa para pelaksana Perppu tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata jika dalam pelaksanaan tugas didasari dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam Pasal 27 ayat (3) dijelaskan bahwa segala tindakan dan keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukanlah objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. Sontak saja bunyi pasal ini mendapatkan reaksi keras dari masyarakat.
Beberapa tokoh nasional seperti Amien Rais dan kawan-kawan yang didukung oleh kelompok masyarakat sipil malah mengajukan gugatan pasal ini ke MK karena dinilai melanggar prinsip negara hukum karena memberikan impunitas hukum kepada para pelaksana.
Keberatan sekelompok masyarakat tersebut tidaklah berlebihan. Jika merujuk pada falsafah penyusunan undang-undang, segala bentuk peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional, sumber dari segala sumber hukum. Pasal 27 Perppu tersebut tidak dimungkiri telah bertentangan dengan spirit negara hukum dan prinsip persamaan hukum (equality before the law) bagi seluruh warga negara Indonesia seperti yang dibunyikan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
Penggunaan kosakata ‘itikad baik’ dalam batang tubuh Perppu tersebut juga bertentangan dengan kaidah penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan yang harus dirumuskan setajam mungkin (lex certa) sehingga tidak bersifat multitafsir.
Istilah ‘itikad baik’ dalam Perppu tersebut sangatlah relatif dan subjektif sehingga tidak bisa dijadikan sebagai pijakan hukum, kecuali disediakan sebuah tolok ukur ukur khusus sehingga apabila di masa yang akan datang terjadi pelanggaran (abuse), dalil ‘itikad baik’ tersebut dapat diuji secara hukum.
Eksistensi pasal impunitas tersebut terasa sangat berbahaya apabila menilik lebih dalam pada kebijakan-kebijakan teknis yang dilakukan. Sebagai contoh, dalam batang tubuh Perppu tersebut disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman fasilitas jangka pendek, bahkan Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) kepada bank-bank sistemik yang memiliki kesulitan keuangan sebagai konsekuensi pandemik Covid-19. Meskipun terdapat skema mitigasi yang disediakan dalam bentuk assessment yang dilakukan oleh BI dan OJK selaku assessor, tetap terdapat potensi kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan assessor.
Definisi bank atau lembaga keuangan berdampak ‘sistemik’ dalam situasi krisis akan menjadi sangat relatif. Terlebih lagi negeri ini memiliki preseden buruk di masa lampau seperti pemberian dana talangan (bailout) sebesar 2.78 triliun rupiah kepada Bank Century pada 2008 yang dinilai berdampak sistemik. Dalam bahasa yang lugas, apabila tidak ada piranti hukum yang keras (baca: sanksi hukum) dalam pelaksanaan Perppu ini, maka pelanggaran yang dilakukan akan benar-benar merugikan masyarakat.
Hal krusial lainnya dalam Perppu ini yang tampaknya luput dari pandangan kelompok masyarakat sipil adalah keberadaan Pasal 12 ayat (2). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah seperti yang diatur dalam Pasal 2 sampai 11 Perppu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam rentang pasal 2 hingga pasal 11 Perppu, ada banyak hal krusial yang diatur seperti pemberian fasilitas kepabeanan berupa pembebasan dan keringanan bea masuk, pemokusan kembali anggaran dan realoaksi, penetapan besaran defisit anggaran hingga tahun 2022, serta penerbitan surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara.
Pengaturan hal-hal krusial tersebut melalui skema Perpres sebagai turunan Perppu jelas-jelas telah mengeliminasi peran parlemen dalam kebijakan keuangan nasional. Kontrol keuangan menjadi sepenuhnya ada di pemerintah. Padahal sangat jelas dalam Pasal 23 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa pembahasan APBN, termasuk APBN-P harus melibatkan parlemen sebagai wakil rakyat. Penerbitan Perppu dengan tidak menyebat wewenang parlemen sama sekali berpotensi mengaburkan sistem check and balances dalam kebijakan keuangan negara. Terlebih lagi pemerintah berlindung dalam pasal impunitas hukum dalam Perppu tersebut.
Jika merujuk pada situasi politik dan ekonomi nasional dalam beberapa bulan terakhir di 2020, ada banyak fenomena yang mengkhawatirkan. Kasus mega korupsi Jiwasraya misalnya. Publik sangat mengkhawatirkan apabila keberadaan Perppu ini dijadikan sebagai piranti ekonomi dalam penyelesaian kasus korupsi tersebut.
Jangan sampai COVID-19 menjadi ‘dewa penolong’ bagi para perampok negara dalam kasus Jiwasraya. Pembahasan Omnibus Law yang mendapatkan resistensi dari masyarakat juga jangan sampai bersalin rupa dan menyusup dalam substansi Perppu, sehingga mengecoh perhatian masyarakat. Kita semua memahami bahwa tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam ‘perang badar’ melawan COVID-19 ini tidaklah mudah. Namun demikian, moral hazard manusia dalam pelaksanaan kebijakan negara tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan.
Di sinilah urgensi masyarakat sipil, khususnya kaum terdidik dan terpelajar yang kritis untuk terus berikhtiar tanpa henti mengawal kebijakan negara, agar terwujud penyelenggara negara yang bersih dan kuat, serta negara yang berdaya tahan di tengah krisis. Indonesia bisa!
Boy Anugerah
Alumnus Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia / Mahasiswa Pascasarjana Studi Kepemerintahan dan Kebijakan Publik di SGPP Indonesia (pendapat pribadi)