Isu kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks-ISIS terus bergulir dan menjadi polemik. Beberapa hari yang lalu Presiden Joko Widodo beserta jajarannya bahkan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil.
Di masyarakat, terjadi perbedaan pendapat. Di satu sisi, sebagian masyarakat mendukung kepulangan WNI tersebut dengan pertimbangan bahwa tak semua menjadi kombatan, banyak juga yang terjebak dan menjadi korban. Sedangkan di sisi lain, ada potensi ancaman berupa penyebaran ideologi ISIS yang dapat memantik aksi-aksi teror di tanah air.
Selain itu, keberadaan WNI eks-ISIS jika benar jadi dipulangkan akan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat, khususnya di lingkungan masyarakat yang resisten. Lantas, bagaimana kebijakan yang seharusnya diambil oleh pemerintah?
ISIS Melemah
Sebelum masuk pada penetapan kebijakan, ada baiknya dilihat terlebih dahulu situasi politik global, khususnya yang terkait langsung dengan ISIS. Pada 27 Oktober tahun lalu, pemimpin utama ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi, dinyatakan tewas dalam serangan pasukan Amerika Serikat di Suriah Utara.
Kematian al-Baghdadi ini membawa signifikansi penting bagi ISIS. Meskipun tidak serta-merta menghancurkan kekuatannya secara total, ISIS mau tidak mau harus mengubah pola pergerakan.
Jika sebelumnya ISIS berupaya menarik para foreign terrorist fighters dari seluruh dunia untuk datang ke Irak dan Suriah, maka pasca kematian al-Baghdadi, ISIS menerapkan far abroad strategy, yakni menyerukan kepada anggota dan simpatisannya di seluruh dunia untuk mengobarkan perang di kampung halaman masing-masing. Metode ini dinilai lebih sesuai dengan kondisi ISIS yang semakin terpojok.
Pelemahan kekuatan ISIS juga disebabkan oleh serangan gencar dan simultan yang dilakukan oleh berbagai pihak seperti militer Irak, militer Suriah yang didukung oleh sekutunya Rusia, militer Turki, serta pasukan koalisi yang dipimpin oleh Amerika Serikat. Situasi inilah yang patut dicermati, khususnya oleh Indonesia sebagai negara terdampak pelemahan kekuatan ISIS.
Jelas bahwa ISIS saat ini dalam keadaan terdesak. Para kombatan ISIS yang berasal dari berbagai negara juga berhitung agar tidak mati sia-sia dengan kekuatan yang semakin sedikit.
Konsekuensinya, pilihan untuk pulang ke negara asal menjadi opsi terbaik. Selama beberapa tahun ISIS eksis, jaringannya sudah meluas ke berbagai negara, bahkan mendapat dukungan (baiat) dari kelompok-kelompok teroris lainnya.
Jaringan inilah yang diharapkan oleh kombatan ISIS yang pulang untuk membantu logistik dan aksi-aksi mereka nantinya.
Pemerintah Indonesia dituntut untuk bersikap secara cermat dalam merespons keinginan sejumlah WNI eks-ISIS untuk pulang. Proses perumusan kebijakan juga tak mudah karena harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat domestik yang terbelah.
Jika berpedoman pada maklumat Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang salah satunya berbunyi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi para WNI tersebut.
Hanya saja jika faktanya adalah para WNI tersebut sudah terpapar ideologi ISIS yang bertentangan dengan Pancasila dan terdapat motif untuk menjalankan aksi teror di tanah air, maka proses menerima kepulangan segelintir WNI tersebut akan ‘mengorbankan’ keselamatan WNI lainnya dalam jumlah besar. Tentu saja kondisi ini tidak kita harapkan terjadi.
Langkah Pemerintah
Untuk menopang perumusan kebijakan, data yang valid menjadi kata kunci bagi pemerintah Indonesia. Celakanya, data yang masuk belum menggambarkan realitas WNI di Irak dan Suriah sepenuhnya. Data pemerintah yang berasal dari sumber luar, yakni Palang Merah Internasional dan Biro Intelijen Amerika Serikat (CIA), menyebutkan bahwa terdapat 689 WNI yang berstatus sebagai foreign terrorist fighters (FTF). Sedangkan sekitar 1.800 WNI lainnya belum teridentifikasi statusnya.
Melihat kondisi ini, langkah pertama yang harus ditempuh oleh pemerintah adalah memastikan terlebih dahulu kesahihan data dari sumber asing tersebut sekaligus mengindetifikasi status WNI lainnya yang belum terverifikasi. Tentu saja tugas ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada perwakilan Indonesia di luar negeri saja, dalam hal ini KBRI atau KJRI, melihat kompleksitas kasus yang dihadapi. Pemerintah perlu melibatkan pihak dari BNPT, BIN, dan Polri sejak tahap identifikasi dan verifikasi untuk meminimalisasi segala risiko.
Sejatinya proses verifikasi bukanlah proses yang mudah. Variabel yang dilihat bukan hanya persoalan status kombatan atau non-kombatan saja, tapi juga sejauh mana ideologi ISIS merasuk ke dalam pikiran dan hati WNI tersebut.
Status kombatan dan non-kombatan bisa dikenali dengan melihat karakteristik fisik mereka, khususnya tangan, badan, hingga kaki sebagai bagian tubuh yang paling banyak digunakan dalam olah gerak senjata. Namun proses identifikasi ideologi adalah hal yang sifatnya intangible. Bisa saja para WNI eks-ISIS tersebut mengaku berikrar setia pada Pancasila dan NKRI dan pura-pura tidak paham terhadap ideologi ISIS.
Di sinilah urgensi keterlibatan BNPT, BIN, hingga Polri sebagai pihak yang dinilai kompeten dalam melakukan deteksi dini (early detection). Faktor lainnya yang jadi pertimbangan penting dalam proses identifikasi dan verifikasi adalah mereka yang berstatus anak-anak, yatim piatu, dan orang tua. Kelompok tersebut patut mendapatkan prioritas penanganan.
Proses administratif dalam identifikasi dan verifikasi tersebut diproyeksikan akan memakan waktu plus minus tiga bulan untuk mendapatkan hasil yang valid dan komprehensif. Sempat muncul pertanyaan, apakah mereka yang bergabung ke ISIS tersebut telah kehilangan status kewarganegaraannya atau tidak? Jika merujuk pada UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, maka yang menghilangkan status kewarganegaraan WNI di antaranya adalah mendapatkan kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, bersumpah atau berjanji setia kepada negara lain, serta masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.
Jika pemerintah melihat para WNI tersebut sebagai pihak yang kehilangan status kewarganegaraan, maka secara tidak langsung pemerintah mengakui status ISIS sebagai entitas politik yang berdaulat. Secara umum, belum ada satu negarapun di dunia yang mengakui ISIS sebagai negara berdaulat. Kebanyakan menganggap ISIS hanya sebagai sebuah privately based terrorism, organisasi teroris internasional.
Hal lainnya yang bersifat jangka panjang yang harus segera dipersiapkan oleh pemerintah adalah model pemulihan seperti apa yang akan dijalankan kepada WNI eks-ISIS yang disetujui untuk dipulangkan. Model pemulihan ini memiliki beberapa sekup seperti upaya deradikalisasi (rehabilitasi religius), rehabilitasi sosial-psikologis, serta reintegrasi sosial ke masyarakat.
Dalam konteks eksekusi tahap pemulihan ini, pemerintah disarankan untuk tidak menjalankannya secara business as usual mengingat mereka sudah terhitung sangat lama tinggal di Irak dan Suriah, dipastikan terjadi perubahan cara pandang yang signifikan dalam rentang waktu tersebut yang berbeda bobotnya dengan para teroris domestik yang ditangani selama ini.
Pemulihan disarankan untuk dijalankan dengan menetapkan suatu lokasi khusus yang terpisah dari masyarakat untuk jangka waktu yang ditetapkan. Upaya pemulihan ini seyogianya tidak dilihat sebagai mekanisme perubahan cara pandang saja, tapi memastikan mental psikologis mereka kembali sehat dengan memenuhi kebutuhan dasarnya.
Satu hal yang pasti, upaya pemulihan membutuhkan dana yang tidak sedikit dan proses yang mungkin lebih lama dari proses pemulihan biasa. Ini yang akan menjadi pekerjaan rumah cukup berat bagi para pemangku kepentingan terkait.
Boy Anugerah
Alumnus Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia / Mahasiswa Studi Kepemerintahan dan Kebijakan Publik di SGPP Indonesia