Saya baca berita seorang anggota Dewan Pengawas Syamsudin Haris meminta agar Ketua KPK Firli Bahuri mundur sebagai anggota Polri.
Aturannya tidak ada yang melarang bahwa anggota Polri tidak boleh menjadi komisioner KPK. UU No 19 tahun 2019 mengamanatkan seluruh pegawai KPK adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara. Untuk komisioner tidak disebut harus PNS.
Kondisi saat ini pegawai KPK terdiri dari pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Sesuai dengan UU 19/2019 harus silih status menjadi Pegawai ASN, karena itu perlu Perpres tentang alih status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan tunduk pada UU ASN.
Komisioner harus melepaskan jabatan struktural di instansi asal dan tidak boleh mendudukan jabatan struktural, tidak boleh menduduki jabatan atau jadi pengurus di parpol, tidak boleh menduduki jabatan sebagai komisaris perusahaan.
Beranjak dari segala aturan yang ada dan pada saat ini Firli Bahuri sudah tidak menduduki jabatan struktural apapun di Polri maka dia tidak perlu mundur bahkan harus dinaikan menjadi bintang empat. Preseden sebelumnya telah ada ketika presiden memberikan jenderal bintang empat untuk Budi Gunawan. Alasan Syamsudin Haris meminta agar Firli mundur karena alasan etika tidak kuat.
Etika juga harus baku aturannya. Jika kecurigaan masyarakat beranggapan tidak mundur menjadi subordinasi Polri maka justru harus dinaikan bintang empat agar sejajar dengan Kapolri. Dengan posisi bintang yang sama KPK tidak akan sungkan dan kalah pamor tatkala menyelidiki apabila ada masalah di Polri.
Untuk Dewan Pengawas yang baru dilantik namun masih cuti karena masih belum ada Perpres saya minta agar janganlah berbicara ke publik secara pribadi di luar dari keputusan bersama para anggota Dewan Pengawas. Mungkin perlu Jurubicara!
Surya Fermana
Pengamat militer dan Intelijen