Rakyat Indonesia penuh harap atas dipilihnya Menteri BUMN baru di Kabinet Maju di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Salah satu harapan besar yang ditunggu oleh rakyat Indonesia ditujukan kepada Menteri BUMN yang baru yakni Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir ini adalah seorang pengusaha yang sukses dan diharapkan bisa membangun perbaikan atau perubahan dan membersihkan BUMN agar bisa berkinerja positif bagi pembangunan nasional. Harapan besar ini didasari oleh pengalaman sekitar 3 tahun ini, 2017-2019, setidaknya sudah ada 8 pejabat BUMN yang direktur atau pejabat di jajaran manajemennya, tertangkap atau dinyatakan sebagai koruptor atau tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Kondisi koruptif di tubuh manajemen BUMN Indonesia ini berbahaya dan bisa jadi sebuah situasi darurat korupsi BUMN di Indonesia. Untuk itu diharapkan Menteri BUMN Erick Thohir segera mengevaluasi dan mengganti semua direksi BUMN yang bermasalah secara hukum dan akan merusak kebijakan pembangunan nasional.
Saat ini banyak BUMN yang kinerjanya buruk, pejabatnya terlibat kasus korupsi. Padahal, Presiden Jokowi berharap agar BUMN menjadi alat tangguh mempercepat distribusi kesejahteraan atas pembangunan nasional yang dilakukan pemerintah untuk rakyatnya. Tetapi justru banyak direktur atau pejabat BUMN yang terkena kasus korupsi dan mempermainkan mitra swasta investornya. Misalnya, perilaku koruptif dan menekan mitra bisnisnya yang dilakukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) yang menggugat anak perusahaannya sendiri yakni PT Karya Citra Nusantara (PT KCN).
Jelas kondisi buruk di tubuh BUMN sangat mengecewakan Presiden Jokowi dan akan berdampak tidak nyamannya para investor swasta bermitra dengan BUMN yang merupakan perusahaan milik pemerintah. Khususnya dalam kasus sengketa kerja sama bersama PT KCN yang sedang membangun pelabuhan Marunda di Jakarta Utara digugat oleh PT KBN. Padahal PT KCN ini adalah hasil "perkawinan" atau kerja sama antara PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) dengan PT Karya Teknik Utama (PT KTU).
PT KBN yang merupakan milik Kementerian BUMN dan 2004 sepakat membuat kerjasama dengan PT KTU membuat PT KCN untuk membangun pelabuhan Marunda. PT KCN yang ditugasi membangun pabuhan Marunda dengan modal PT KCN sendiri tanpa ada modal atau uang negara dari APBN juga tidak dari APBD. PT KBN dan PT KTU juga sepakat bahwa pengelolaan akan dilakukan oleh PT KCN dengan pembagian saham 85% milik PT KTU dan 15% menjadi milik PT KBN.
Proses pembangunan berjalan, pada tahun 2012 PT KBN mendadak meminta PT KCN agar dilakukan perubahan kesepakatan menaikkan jumlah kepemilikan saham PT KBN hingga menjadi 50,5%. Perselisihan soal saham ini hingga PT KBN menggugat PT KCN ke pengadilan. Tuntutan menaikkan jumlah saham dan gugatan PT KBN jelas akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan investor dan lari ke luar negeri.
Mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan hingga ke Pengadilan Tinggi Jakarta memenangkan PT KBN dan menghukum PT KCN dan Kementerian Perhubungan membayar denda Rp 773 miliar. Namun pihak PT KCN mengajukan upaya Kasasi dan Mahkamah Agung membatalkan semua putusan yang dari pengadilan negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa perjanjian kerjasama yang dibuat oleh PT KBN dan PT KCN adalah produk pejabat administrasi negara sehingga PT KBN salah alamat menggugat PT KCN ke pengadilan negeri Jakarta Utara atas kontrak kerja sama yang dibuatnya bersama PT KTU.
Putusan Mahkamah Agung sudah tepat dan merupakan bukti bahwa Dirut PT KBN berperilaku koruptif dan rakus mau menguasai aset yang dibangun oleh PT KCN. Gugatan dilakukan oleh PT KBN dikarenakan PT KCN pengelola pelabuhan maka harus membuat konsensi bersama Kementerian Perhubungan.
Konsensi dengan Kementerian Perhubungan ini rupanya membuat Dirut PT KBN tidak dapat bebas lagi menguasai serta semaunya menggunakan aset pelabuhan yang dibangun oleh PT KCN karena berada dalam pengawasan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Melihat perilaku rakus dan koruptif Dirut PT KBN, M. Sattar Taba, pantas dan sebaiknya Bapak Menteri BUMN, Erick Thohir memecat dan menggantikan dengan Dirut yang lain.
Perilaku Sattar Taba jelas melanggar hukum dan merugikan kebijakan pemerintah yakni membuat investor swasta takut serta tidak mau berinvestasi di Indonesia. Sattar Taba adalah contoh buruk bagi pengelolaan BUMN di Indonesia dan sudah selayaknya diganti agar tidak merusak iklim investasi dan tidak membuat takut investor dan lari ke luar negeri.
Azas Tigor Nainggolan
Pengamat Kebijakan Publik