AYOJAKARTA.COM – Bantuan sosial atau bansos dari pemerintah tahap 4 kembali cair pada Desember 2022 ini.
Salah satu bansos yang kembali cair ditahap 4 bulan Desember ini adalah bansos PKH bagi ibu hamil.
Nominal dana bansos PKH bagi ibu hamil sendiri per tahunnya sebesar Rp3 juta yang kemudian disalurkan menjadi 4 tahap yang per tahapnya Rp750 ribu.
Baca Juga: Memasuki Bulan Desember, Inilah Doa Akhir Tahun yang Bisa Diamalkan Umat Muslim
Bagi KPM ibu hamil yang termasuk dalam penerima PKH ditahap 1 hingga 3 sebelumnya, dapat segera melakukan pengecekkan di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Pasalnya dikutip AyoJakarta.com dari Kementerian Sosial, tidak semua ibu hamil bisa menerima bansos PKH.
Namun ada syarat dan kriteria yang telah ditentukan oleh Kemensos terkait ibu hamil kategori apa saja yang masih bisa menerima bansos, yakni:
1. Wanita hamil atau sudah nifas
2. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
3. Bukan pegawai BUMN, BUMD, PNS, ASN, Polri, TNI
4. Berasal dari keluarga dengan ekonomi kategori miskin atau rentan miskin
5. KTP dan KK sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
6. PKH diberikan maksimal hanya sampai kehamilan kedua
Untuk pencairan bansos PKH bagi ibu hamil tahap keempat di bulan Desember ini akan disalurkan secara langsung melalui rekening Himpunan Bank Negara (HIMBARA).
Daftar nama bank yang termasuk dalam HIMBARA tersebut diantaranya BNI, BSI, BRI, BTN atau Mandiri.
Kemudian langkah untuk mengecek apakah masih terdaftar dalam bansos PKH bagi ibu hami tahap ke-4 periode Desember, caranya seperti berikut:
1. Pakai KTP dan KK sebagai data rujukan dan siapkan HP atau komputer yang telah terkoneksi internet.
2. Buka link cekbansos.kemensos.go.id melalui Google.
3. Isi kolom data wilayah penerima: provinsi, kabupaten/kota,kecamatan, desa/kelurahan sesuai KTP atau KK.
4. Isi kolom data nama penerima dan pastikan sesuai KTP atau KK serta tidak disingkat.
5. Salinlah dengan benar delapan huruf kode unik dan jangan sampai salah.
6. Selesai semua kolom diisi dan kode huruf disalin, klik tombol "Cari Data".
Apabila masih terdaftar, maka situs di cek bansos tersebut akan menampilkan data beserta informasi KPM yang masih termasuk dalam penerima bansos PKH tahap 4 Desember 2022. ***