News

Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 Seluruh Wilayah Indonesia, Daerah Sumatera Menduduki Peringkat Tertinggi

Oleh: Dyah Arum Ratri Kamis 01 Des 2022, 18:18 WIB
Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 Seluruh Wilayah Indonesia, Daerah Sumatera Menduduki Peringkat Tertinggi

AYOJAKARTA.COM – Beberapa waktu lalu Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengumumkan rencana kenaikan UMP UMK 2023 semua wilayah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menaker Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si pada saat melangsungkan rapat kerja koordinasi dengan Komisi DPR RI di Senayan Jakarta.

Kemudian hasil dari rapat koordinasi tersebut ialah penetapan kenaikan UMP dan UMK pada 2023 mendatang.

Baca Juga: Link Live Streaming Kroasia vs Belgia Piala Dunia 2022 Malam Ini Kick Off Pukul 22.00 WIB, Tonton di Sini!

“Terkait periode penetapan upah minimum provinsi tahun 2023 saya perlu sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan tanggal 21 November tahun 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022,” ujar Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si saat dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada (19/11/22).

Pengumuman dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tersebut langsung direalisasikan oleh Gubernur di masing-masing wilayah.

Dikutip AyoJakarta.com dengan mengacu pada surat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023, kenaikan UMP di di seluruh Provinsi tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah pada Selasa (29/11/2022), mengutip laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Merinding! Sejumlah Tulisan Diduga Mantra Ditemukan di Rumah Keluarga Kalideres, Benarkah Pengikut Sekte?

“Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023,”ujar Menaker Ida.

Lebih lanjut ia menambahkan,“Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku,”

Kemudian berapakah kenaikan UMP 2023 yang sudah disampaikan Gubernur masing-masing wilayah di Indonesia? Berikut daftar lengkapnya.

1. Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81 persen

2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45 persen)

3. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15 persen)

4. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61 persen)

5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04 persen)

6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26 persen)

7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05 persen)

8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90 persen)

9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15 persen)

10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51 persen)

11. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60 persen)

12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88 persen)

13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01 persen)

14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65 persen)

15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86 persen)

16. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40 persen)

17. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81 persen)

18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44 persen)

19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)

20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16 persen)

21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85 persen)

22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38 persen)

23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20 persen)

24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79 persen)

25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26 persen)

26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73 persen)

27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93 persen)

28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10 persen)

29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74 persen)

30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20 persen)

31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39 persen)

32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00 persen)

33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 persen).***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Vincensia Enggar Larasati