News

Jangan Salah Isi! Begini Cara Mengisi Data Pribadi di DRH PPPK 2024 Tahap 2

Oleh: Aini Arifah Putri Minggu 12 Jan 2025, 06:14 WIB
Cara Mengisi Data Pribadi di DRH PPPK 2024

AYOJAKARTA.COM - Daftar Riwayat Hidup (DRH) merupakan dokumen penting yang wajib diisi oleh seluruh calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah berhasil melewati tahap seleksi.

Dokumen ini berperan sebagai rekam jejak informasi mendasar tentang kandidat PPPK yang akan bergantung dengan institusi pemerintahan.

Dalam proses pengisian DRH, tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengisi data pribadi secara lengkap dan akurat.

Data pribadi ini mencakup informasi dan tanggal lahir, alamat, serta informasi kontak yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Mengatasi Masalah Pengisian DRH di SSCASN 2025

Ketelitian dalam mengisi data pribadi sangat penting karena informasi ini akan menjadi dasar untuk proses administratif selanjutnya.

Dikutip dari kanal YouTube Catatan ASN, Minggu (12/1/2025) kesalahan dalam pengisian data dapat menyebabkan hambatan dalam proses pengurusan dokumen kepegawaian di masa mendatang

Untuk memudahkan para calon PPPK dalam mengisi DRH, telah disediakan banyak video panduan berupa tutorial yang salah diakses melalui daftar putar khusus di aplikasi YouTube.

Tutorial ini memberikan petunjuk detail tentang cara pengisian DRH yang benar untuk setiap bagiannya.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Penyebab Tombol Pengisian DRH PPPK Kemenag Hilang di Akun SSCASN

Pengisian DRH merupakan langkah krusial dalam proses rekrutmen PPPK, karena dokumen ini akan menjadi arsip resmi yang tersimpan dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Oleh karena itu, setiap calon PPPK perlu memberikan perhatian khusus pada akurasi informasi yang dimasukkan.

Dalam prosesnya, pengisian data pribadi menjadi fondasi awal yang akan menentukan kelancaran tahap-tahap selanjutnya.

Setiap field dalam formulir data pribadi memiliki fungsi dan kepentingannya masing-masing dalam sistem administrasi kepegawaian.

Bagi para calon PPPK disarankan untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sebelum memulai pengisian DRH.

Hal ini akan membantu memastikan bahwa informasi yang dimasukkan telah seusia dengan dokumen resmi yang dimiliki.***

TAGS:
Reporter Aini Arifah Putri
Editor Desi Kris