News

Terungkap! Ini yang Dilakukan Ricky Rizal dan Bharada E hingga Membuat Kuat Maruf Terdiam

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Selasa 15 Nov 2022, 13:37 WIB
Terungkap! Ini yang Dilakukan Ricky Rizal dan Bharada E hingga Membuat Kuat Maruf Terdiam

AYOJAKARTA.COM - Pada momen persidangan Senin (07/11/2022), Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Maruf dipertemukan untuk pertama kalinya.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa memutuskan untuk menyatukan tiga terdakwa yaitu Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam satu persidangan.

Saat itu Bharada E lebih dahulu tiba di PN Jaksel, kemudian disusul Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang duduk di sebelahnya di kursi terdakwa.

Pada saat pertama bertemu, ada sebuah momen di mana Ricky Rizal saat itu saling menatap muka dengan Bharada E.

Baca Juga: Untuk Jaga Keselamatan Nyawa Bharada E, Petugas LPSK Jaga di Depan Sel Richard 24 Jam Termasuk Soal Makanan

Mereka saling menganggukan kepala dan kemudian mengobrol sebentar.

Namun entah apa yang diobrolkan kedua terdakwa tersebut.

Bahkan Bharada E sempat memberi bantuan kepada Ricky Rizal saat kabel microphone mengenai kaki Bripka RR tersebut.

Berbeda dengan Kuat Maruf yang saat itu hanya duduk terdiam tanpa melakukan apapun saat bertemu Bharada E dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Terpopuler! Martin Lukas Simanjuntak Ungkap Bukti Kuat Maruf yang 'Main' dengan Putri Candrawathi

Pada persidangan yang menggabungkan tiga terdakwa tersebut diketahui menghadirkan 12 saksi fakta.

Saksi tersebut antara lain mulai dari Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, petugas ambulans, petugas swab, hingga wakil provider.

Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maruf menjadi terdakwa pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Misteri Pelecehan Seksual: Putri, Ferdy Sambo, Febri Diansyah Yakin Banget, Kuat Ma’ruf dan ART Susi Tak Tahu

Bersama dengan ketiganya ada terdakwa lain yang diduga menjadi dalang di balik kasus pembunuhan Brigadir J yaitu pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sidang yang sedianya akan berlangsung pekan ini, ditunda hingga pekan depan.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Fathul Amanah