News

Terpopuler! Martin Lukas Simanjuntak Ungkap Bukti Kuat Maruf yang 'Main' dengan Putri Candrawathi

Oleh: Linda Wati Selasa 15 Nov 2022, 08:04 WIB
Terpopuler! Martin Lukas Simanjuntak Ungkap Bukti Kuat Maruf yang 'Main' dengan Putri Candrawathi

AYOJAKARTA.COM - Brigadir J dituduh melakukan tindak pelecehan kepada Putri Candrawathi yang merupakan istri dari atasannya.

Hal tersebut dibungkam oleh Martin Lukas Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Brigadir J.

Martin Lukas Simanjuntak curiga bahwa sebetulnya yang meraba adalah Kuat Maruf.

Baca Juga: Heboh Dicuekin dan Jadi Geram, Denise Chariesta Tantang Luna Maya, Denny Sumargo sampai Uya Kuya Tanding Tinju

Awalnya kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebutkan bahwa harus disertai bukti nyata jika ingin berbicara fakta.

“Saya hanya mau menegaskan jadi gini lho yah, kalo kita berbicara fakta itu harus didukung dengan bukti , bukti-bukti yang rekan ini maksudkan kan belum disajikan di persidangan,” ungkap Martin yang dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.

Namun ternyata dalil adanya pelecehan telah dipatahkan.

Sementara itu, dalam keterangannya Kuat Maruf menyebutkan bahwa Brigadir J secara diam-diam masuk ke atas.

Baca Juga: Cek Persyaratanmu, Hari Ini Terakhir Pendaftaran PPPK Pemerintah DIY, Tersedia 547 Formasi Tenaga Guru 

“Lalu Kuat mengatakan Yosua ada mendek-mendek dari atas ke bawah tadi pas kita lihat itu pada saat turun ya udah selesai nggak ada lagi anak tangga,” ujar Martin.

“jadi ya sudahlah anak klien Saya katanya melakukan kekerasan seksual ternyata yang meraba-raba bu PC itu ya Kuat Sendiri, jadi menurut Saya ini halusinasi,” tambahnya

Dugaan bahwa sopir Ferdy Sambo yang telah meraba adalah adanya keterangan bahwa badannya dingin setelah Putri pingsan.

“Di persidangan katanya badannya dingin (Kuat Ma’ruf) setelah pingsan,” ujar Martin.

Baca Juga: Dengar Suara Tembakan, Adzan Romer Sempat Todongkan Pistol ke Ferdy Sambo, FS Pun Angkat Tangan

Kuasa hukum keluarga Brigadir J juga mengungkapkan bahwa korban pelecehan tidak selamanya perempuan

“Sesuai dengan Pasal 1 angka 24 undang-undang nomor 12 tahun 2002 belum tentu korbannya itu perempuan bisa jadi korbannya laki-laki. dalam teori kasus ini Saya juga curiga bu Putri itu sedang bermain Playing Victim padahal sebenarnya dialah pelakunya,” ujarnya.

Akhirnya Febri Diansyah selaku kuasa hukum Ferdy Sambo menantang Martin Lukas atas perbuatannya tersebut.

“Saya tantang anda untuk menjelaskan bukti yang terakhir anda sampaikan bahwa dugaan kekerasan seksual itu justru terjadi sebaliknya, bukan hanya asumsi dan imajinasi saja, anda punya bukti apa,” ujar Febri.

Baca Juga: Cek Fakta Alasan Richard Eliezer Berani Berbalik Melawan Ferdy Sambo, Ronny Talapessy Angkat Suara!

Dijawablah oleh kuasa hukum Yosua terkait bukti-bukti yang diminta oleh Febri Diansyah.

“ada buktinya, klien anda membunuh anak klien kami, itu buktinya untuk menghilangkan bukti-bukti hp nya diambil, barang-barang bukti dilenyapkan, melibatkan instrumen kekusaan untuk melakukan obstruction of justice itu lebih dari bukti,” ujar Martin.***

Reporter Linda Wati
Editor Desi Kris