AYOJAKARTA.COM - Proses persidangan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus kematian Brigadir J masih terus berjalan.
Meski hari ini, Senin (14/11/22) sidang lanjutan ditunda sementara namun fakta-fakta baru dalam kasus tersebut semakin bermunculan.
Fakta-fakta baru dalam persidangan tersebut dimunculkan oleh berbagai pihak seperti para saksi dan bahkan pengacara atau kuasa hukum.
Salah satunya yang adalah pengacara Brigadir J yang gencar menyampaikan tidak adanya kekerasan seksual seperti yang didakwakan, yakni Martin Lukas Simanjuntak.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @sECRET pada (12/11/22), Martin Lukas Simanjuntak kembali menuturkan bahwa dakwaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J sangat jelas terbantahkan.
Hal tersebut juga didukung oleh bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan yang mampu mematahkan dakwaan kekerasan seksual tersebut.
Baca Juga: Terpopuler! Seragam Ferdy Sambo Diurus Sosok Ini hingga Putri Candrawathi Goda Ajudan
“Itu harus ada didukung dengan bukti ya, bukti-bukti yang rekan ini maksudkan kan belum disajikan di persidangan ya tapi sudah ada bukti yang disajikan di depan persidangan buktinya itu patah tidak ada dugaan kekerasan seksual” ujar Martin Lukas Simanjuntak saat hadir dalam acara Tv One News.
Lebih lanjut Martin Lukas Simanjutak menuturkan, “Karena rekan saya mendalilkan dari tanggal 4 katanya ada kekerasan seksual dengan ada upaya secara paksa membopong dan sudah patah dan katanya kekerasan seksual itu terjadi padahal tanggal 5 nya masih pergi jalan-jalan ke mall, nah itu kan akhirnya patah”
Martin Simanjuntak juga mengatakan kejadian pada tanggal 7 dimana dikatakan Susi melihat dari lantai bawah ada tangan, menurutnya sangat tidak masuk akal.
“Lalu ditanggal 7 Juli katanya tadi ada tangan lah segala macem coba lihat dari landscapenya itu, mungkin gak Susi dari bawah melihat ada tangan nggak bisa, itu tangganya letter L” jelas Martin.
Martin Simanjuntak juga menambahkan, “Lalu Kuat mengatakan ada Joshua mendep-mendep dari atas ke bawah gitu tadi pada saat kita lihat itu pada saat turun ya sudah selesai nggak ada lagi ikatan anak tangga jadi sudahlah ya”
Bahkan Martin Simanjutak juga menuturkan bahwa tindak kekerasan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J merupakan halusinasi dan playing victim yang dilakukan Putri Candrawathi untuk menutupi perbuatannya sendiri.
“Klien saya dikatakan katanya melakukan kekerasan seksual ternyata yang meraba-raba Bu PC itu ya Kuat sendiri, jadi menurut saya ini halusinasi” ujar Martin.
Pengacara Brigadir J lantas menjelaskan pernyataannya tersebut sesuai dengan kesaksian di persidangan saat Susi mengatakan badan PC dingin, berkeringat lalu diperiksa oleh Kuat Maruf.
“Sesuai dengan Pasal 1 angka 24 UU No 12 Tahun 2002 belum tentu korbannya itu perempuan ya bisa jadi korbannya laki-laki, nah dalam teori kasus ini saya juga justru curiga ya Bu Putri itu sedang bermain playing victim padahal sebenarnya dialah pelakunya” jelas Martin Simanjuntak.***