News

Catat! Inilah 9 Dokumen yang Wajib Diunggah saat Mengisi DRH NI PPPK 2024 Tahap 1

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Jumat 10 Jan 2025, 11:08 WIB
Illustrasi.Berikut informasi terkait dokumen yang wajib diunggah peserta saat mengisi DRH NI PPPK 2024 tahap 1.

AYOJAKARTA.COM – Berikut informasi terkait dokumen yang wajib diunggah peserta saat mengisi DRH NI PPPK 2024 tahap 1.

Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap 1 telah diumumkan sejak 24 Desember 2024 yang lalu.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi diharuskan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).

Baca Juga: Nggak Ribet Kok! Cara Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 1 di Portal SSCASN, Ditutup Tanggal 31 Januari 2025 Ya...

Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, tersebut berlangsung pada 1-31 Januari 2025.

Nantinya peserta dapat melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup melalui portal SSCASN.

Terdapat beberapa data yang perlu diisi oleh peserta, yaitu data pribadi, riwayat pendidikan, hingga pengalaman kerja.

Selain mengisi data diri, peserta juga harus mengunggah beberapa dokumen saat mengisi DRH NI PPPK 2024 tahap 1.

Tentunya dokumen tersebut wajib diunggah oleh peserta, mengingat adanya proses administrasi yang dapat menentukan peserta cepat lambatnya untuk ditetapkan sebagai tenaga PPPK resmi.

Dokumen yang Wajib Diunggah

Berikut ini merupakan beberapa dokumen yang wajib diunggah saat mengisi DRH NI PPPK 2024 tahap 1:

Baca Juga: iPhone 16 Pro Max Belum Dapat Izin Edar di Indonesia, Harga iPhone 15 Per Januari 2025 Mengalami Kenaikan

- Pas foto menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah

- Surat lamaran untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan untuk pejabat pembina kepegawaian (PPK)

- Scan Ijazah asli

- Scan Transkrip Nilai asli

- Daftar Riwayat Hidup dengan materai Rp10 Ribu yang telah diunduh dari pengisian DRH di portal SSCAN

- Surat Pernyataan 5 poin dengan materai Rp10 Ribu

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku

- Surat keterangan sehat dari dokter

- Surat Keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya, lengkap dengan tanda tangan dari dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

Seluruh berkas tersebut wajib diunggah dalam format PDF dengan ketentuan dari masing-masing instansi.

Itulah informasi terkait dokumen yang wajib diunggah peserta saat mengisi DRH NI PPPK 2024 tahap 1.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky