News

Saksi Provider Ungkap Seluruh Data Percakapan Para Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Hilang, Kok Bisa?

Oleh: Karseno AJ Rabu 09 Nov 2022, 11:27 WIB
Saksi Provider Ungkap Seluruh Data Percakapan Para Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Hilang, Kok Bisa?

AYOJAKARTA.COM - Usaha-usaha yang dilakukan oleh penegak hukum atas kematian Brigadir Joshua masih saja dibenturkan dengan banyak persoalan.

Pengungkapan fakta berdasarkan temuan barang bukti dalam persidangan jelas merupakan suatu keharusan, terlebih dalam kasus penembakan Brigadir Joshua.

Kematian Brigadir J yang mendapat perhatian khusus dari sejumlah pejabat pemerintah, tidak lantas menjadikan kasus ini berjalan dengan mudah.

Baca Juga: CEK FAKTA: Diketahui Pacaran dengan Vera Simanjuntak, Brigadir J Minta Carikan Wanita Lain?

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 7 November lalu sejumlah saksi dihadirkan.

Viktor Kamang selaku Legal Counsel provider XL Axiata, Bimantara Jayadiputro dari Telkomsel, dua petugas Swab Co Lab masing-masing Nevi dan Isbah, serta pengemudi ambulance Ahmad Syahrul.

Hal menarik dalam kesaksian hari itu adalah pernyataan dari perwakilan masing-masing provider telekomunikasi milik para tersangka yang terlibat pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Fakta Anniversary Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat Kejutan dari Brigadir J, Dua Hari Sebelum Tewas

“Seluruh rekaman percakapan maupun pesan yang keluar dan masuk pada Jumat 8 Juli 2022, bertepatan dengan tewasnya Brigadir J hilang tanpa jejak,” ujar perwakilan Telkomsel.

Dalam kesaksiannya, Bimantara menyatakan bahwa pihaknya memang pernah diminta untuk menghapus data enam nama oleh penyidik.

Keenam nama tersebut adalah Nofriansyah Joshua, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Kesaksian Daden Mengaku Sempat Jodohkan Brigadir J dengan Temannya, Yosua Tidak Mau Menikah dengan Vera?

Bimantara menjelaskan bahwa permintaan penyidik tidak bisa dilakukan nama per nama, karena itu ia menyerahkan rekaman tersebut kepada penyidik selaku penegak hukum.

Sementara penghapusan data komunikasi yang melibatkan pesan aplikasi pihak ketiga, Telkomsel selaku provider nomor seluler tidak bisa melakukan karena data percakapan via pihak ketiga tidak ada dalam perekaman.

“Diluar itu seperti aplikasi WhatsApp atau Telegram dan sejenisnya, dari pihak ketiga kami tidak memiliki datanya,” tutur Bimantara.

Baca Juga: Nomor Brigadir J Keluar dari Grup WhatsApp Keluarga, Mantan Ajudan Ungkap di Mana HP Tersebut Disimpan

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam persidangan tersebut mempertanyakan isi BAP, karena tidak menyertakan hasil penarikan data hari kematian Brigadir J. 

Dengan kalimat berbeda, Viktor Kemang dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan hal yang sama dengan Telkomsel.

“Tim penyidik Bareskrim menyurati kantor kami, untuk meminta penarikan data percakapan yang sama atas sejumlah nomor seluler,” jelas Viktor.

Baca Juga: CEK FAKTA: Nomor Brigadir J Tiba-tiba Keluar dari Grup WhatsApp Keluarga, di Mana HP-nya Berada?

PT XL Axiata menyatakan bahwa pihaknya juga tidak memiliki rekaman percakapan melalui aplikasi yang melibatkan pihak ketiga.

Jalannya persidangan sempat terganggu ketika pengacara Kuat Maruf justru mempersoalkan telinga Viktor yang memiliki tindikan.

Demikian sebagaimana telah dikutip Ayojakarta dari kanal Youtube Vera TV pada 9 November 2022.  ***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris