News

Cara Beli e-Materai Untuk Dokumen PPPK 2022, Cek di Sini!

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Rabu 09 Nov 2022, 07:58 WIB
Cara Beli e-Materai Untuk Dokumen PPPK 2022, Cek di Sini!

AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2022 telah dibuka. Tahun ini BKN mewajibkan calon peserta menggunakan e-materai untuk dokumen pendaftaran seleksi PPPK 2022.

Sebagai informasi, pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 sudah dibuka sejak 31 Oktober 2022 lalu.

Sedangkan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sudah dibuka sejak tanggal 03 November 2022.

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Dicecar Hakim, Warganet : Susi Kalau yang Nanya Ganteng Jawabnya Lancar Yah!

Dalam proses seleksinya calon peserta akan melewati seleksi administrasi dimana saat ini BKN mewajibkan penggunaa e-materai sebagai bagian dari dokumen persndaftaran seleksi PPPK 2022.

Penggunaan e-materai bertujuan untuk menghindari penggunaan materai palsu pada berkas – berkas selesksi administrasi PPPK 2022.

Berikut cara melakukan pembelian e-materai untuk dokumen PPPK 2022:

  1. Silahkan akses laman resmi pembelian e-materai: e-materai.co,id
  2. Login menggunakan e-mail, password dan masukkan kode captcha yang tertera.
  3. Setelah itu Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail yang terdaftar.
  4. Cek e-mail, dan masukkan kode OTP yang telah dikirimkan di laman e-materai.co.id tadi.
  5. Anda akan diarahkan ke menu utama, dan pilih menu pembelian.
  6. Masukkan kuota atau jumlah materai elektronik yang ingin dibelidan kemudian klik Bayar
  7. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan beserta pilihan metode pembayaran.
  8. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, kemudian klik Lanjut.
  9. Selanjutnya lakukan pembayaran sesuai informasi yang tersera dan metode yang dipiih.

Baca Juga: Terpopuler! Kesaksian Sopir Ambulan: Jasad Brigadir J Bermasker Hitam dan Tergeletak Berlumuran Darah

Selain pembelian pada laman resmi e-materai di atas, Anda juga dapat membeli e-materai pada beberapa situs distributor pembelian e-materai resmi lainnya, diantaranya adalah:

  1. PT Finnet Indonesia:https://finnet.emeterai.co.id/
  2. PT Mitracomm Ekasarana:https://mitracomm.emeterai.co.id/
  3. Koperasi Swadharma:https://swadharma.emeterai.co.id/
  4. PT Peruri Digital Security (PDS):https://emeterai.co.id/
  5. PT Mitra Pajakku:https://pajakku.emeterai.co.id/

Lalu bagaimanakah cara membubuhkan e-materai pada dokumen/ berkas yang ingin Anda bubuhkan materai, berikut Ayojakarta.com kutip dari laman media Suara.com:

  1. Klik laman pos.e-meterai.co.id, login lalu klik menu "PEMBUBUHAN"
  2. Selanjutnya Anda akan diminta masukkan informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  3. Setelah informasi dokumen sudah diisi silakan klik unggah dokumen dalam format PDF
  4. Pada tahap selanjutnya Anda perlu memperhatikan posisi meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika sudah tepat klik 'BUBUHKAN METERAI" lalu klik "YES"
  5. Masukkan PIN
  6. Maka akan muncul dokumen yang telah dibubuhi e-meterai. Silakan unduh dokumen tersebut.

Nah demikianlah cara beli e-materai untuk dokumen PPPK 2022 dan sekaligus langkah membubuhkannya pada dokumen.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Dian Naren