News

Momen Lucu Kuasa Hukum Kuat Maruf saat Pertanyakan Anting Saksi, Buat 'Penonton' Bersorak!

Oleh: Christy Ayu Saputri Senin 07 Nov 2022, 17:44 WIB
Penasihat hukum Kuat Maruf pun sempat menjadi perhatian tatkala sidang masih berlangsung dirinya mempertanyakan soal anting.

AYOJAKARTA.COM -- Persidangan pembunuhan Brigadir J terus berlanjut hingga kini memasuki minggu keempat pada bulan November, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 7 November 2022.

Penasihat hukum Kuat Maruf pun sempat menjadi perhatian tatkala sidang masih berlangsung dirinya mempertanyakan soal anting yang dipakai oleh saksi Viktor Kemang dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR.

Pada saat siaran langsung persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jasad Brigadir J Bermasker Hitam, Sopir Ambulans: Tergeletak Berlumuran Darah

Dirinya mengaku ragu dengan kapabilitas saksi sebagai karyawan dari firma hukum.

"Benar saudara sebagai Legal XL, apa dibenarkan di XL boleh pakai anting?," ujar penasihat hukum Kuat Maruf, dikutip dari tayang sidang di YouTube Kompas TV, Senin, 7 November 2022.

Yang lantas mendapatkan sorakan dari peserta yang hadir dalam persidangan pada saat itu.

Mendengar pertanyaan yang dinilai tidak penting dalam persidangan, Majelis hakim pun kemudian menegur penasehat Kuat Maruf untuk menanyakan apa yang diperlukan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ayah Biologis Anak Bungsu Putri Candrawathi adalah Kuat Maruf hingga Buat Kak Seto Kecewa?

"Jangan tanyakan sesuatu yang tidak penting," ujar Majelis hakim.

Tidak sampai disitu, mendengar pertanyaan dari penasehat hukum dari Kuat Maruf itu, lantas saksi pun langsung berujar menjawab pertanyaan tersebut.

"Saya sarjana fakultas hukum Universitas Indonesia dan magister Universitas Indonesia," tandas Viktor Kamang.

Baca Juga: Profil Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, si Sulung Ternyata Calon Dokter dan Ingin Ikuti Jejaknya

"Saya tahu, saya tahu, saya cuma ragu," jawab penasehat hukum.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Tedi Rukmana