News

Richard Eliezer Tak Seharusnya Sidang Bersama Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Mengapa Sidang Mereka Disatukan?

Oleh: Inta Aryanindita Senin 07 Nov 2022, 17:06 WIB
Richard Eliezer Tak Seharusnya Sidang Bersama Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Mengapa Sidang Mereka Disatukan?

AYOJAKARTA.COM - Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua memasuki babak baru.

Minggu lalu untuk pertama kalinya Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertemu langsung dengan kedua orangtua Brigadir Yosua.

Hari ini, Senin 7 November 2022, Bharada E melaksanakan sidang bersama dengan dua terdakwa lainnya, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Baca Juga: BIN Buka Suara Perihal Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Disalahkan

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan 12 saksi sebagai berikut:

1. Staf ART yaitu Rojiah, Sartini, Sadam
2. Staf pribadi Novianto Rifai
3. Dua orang petugas kesehatan yg melakukan tes PCR kepada Putri Candrawathi
4. Customer Service Layanan Luar Negeri BNI Kantor Cabang Cibinong
5. Dua orang perwakilan dari perusahaan seluler
6. Teknisi dan pengusaha cctv, Afung
7. Pegawai freelance di biro kriminal
8. Supir ambulans yang ditengarai membawa jenazah Brigadir Yosua

Perlu diketahui bahwa Bharada E pernah menyatakan kepada hakim bahwa keterangan seorang saksi adalah bohong.

Saksi tersebut adalah Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) dari Putri Candrawathi.

Baca Juga: Viral Video Ferdy Sambo Joget Bersama Para Rekan, Ini Tanggapan Warganet

Beberapa kali Susi juga dicecar hakim dan diingatkan untuk tidak berbohong dalam memberikan keterangan.

Bahkan saat Susi dikronfontir dengan keterangan saksi lain yaitu Daden, Susi mencabut keterangan yang telah ia sampaikan sebelumnya di meja persidangan.

Kini Eliezer yang berstatus sebagai Justice Collaborator akan dihadapkan dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang melindungi Eliezer meminta kepada Majelis Hakim untuk memisahkan persidangan Eliezer dengan dua terdakwa tersebut.

Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Lanjutan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf! 7 Saksi Tidak Hadir, Siapa dan Apa Perannya?

Setelah dikonfirmasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dijelaskan bahwa Majelis Hakim memiliki pertimbangan sendiri.

Pertimbangan Majelis Hakim sangat kasuistis dan tidak dapat disamakan dengan berbagai sidang yang lainnya.

Sebelum persidangan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Eliezer telah bertemu dengan Eliezer untuk menyampaikan bahwa persidangan akan dilakukan bersama Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Richard Eliezer menyatakan siap untuk berhadapan langsung dengan keduanya.***

Reporter Inta Aryanindita
Editor Fathul Amanah