News

Momen Hakim Keluarkan Kuat Maruf dan Bripka RR di Sidang Gabungan Bharada E, Kenapa?

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Senin 07 Nov 2022, 12:10 WIB
Momen Hakim Keluarkan Kuat Maruf dan Bripka RR di Sidang Gabungan Bharada E, Kenapa?

AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (7/11/2022) menggabungkan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Sidang lanjutan Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terlihat Bharada E mendatangi pengadilan lebih dulu yang terpisah dari dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Bripka RR.

Baca Juga: Terbaru! Sidang Lanjutan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf, Ini Daftar 12 Saksi yang Akan Dihadirkan

Sudah menjadi rutinitas ketika menghadiri sidang di pengadilan, Bharada E selalu didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dimana Bharada E yang memegang peran sebagai Justice Collaborator menjadi alasan dirinya selalu didampingi LPSK.

Dikutip dari aclc.kpk.go.id, Justice Collaborator merupakan orang yang diperalat untuk melakukan tindakan pidana oleh pelaku utama.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J: Bharada E vs Kuat Maruf

Asep Iwan Irawan selaku Pakar Hukum menegaskan agar penegak hukum untuk berpedoman pada pasal 10 maupun 10A Undang-Undang LPSK agar ada perlindungan terhadap Bharada E.

"Ada perlindungan terhadap E,itu yang penting," ujar Asep Iwan Irawan dikutip AyoJakarta.com dari tayangan video di kanal Kompas TV.

"Kita berterimakasih kepada E, aib ini terbuka, tidak hanya aib perkara ini, polisi juga mau berbenah, artinya ada kemanfaatan," sambungnya.

Baca Juga: Terpopuler! 5 Kebohongan Susi ART Sambo Selama Persidangan Bikin Hakim Geram, Dibongkar Langsung Bharada E

Pasal 10A Undang-Undang LPSK berbunyi, 'Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan'.

Dalam hal ini saksi pelaku yakni Bharada E yang telah memberikan kesaksian yang jujur sehingga membantu proses pemeriksaan kasus Pembunuhan Brigadir J.

Awalnya terlihat Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR memasuki ruang persidangan, dan sudah siap duduk berdampingan di depan Hakim.

Baca Juga: Semakin Panas! Bharada E Siap Bertemu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, Ronny Talapessy: Momen Pembuktian

Asep Iwan Irawan mengingatkan agar Hakim tidak hanya mengejar efisien waktu sehingga menggabungkan jalannya sidang antara Bharada E dengan Kuat Maruf dan Bripka RR.

Namun menurutnya kebebasan, penghormatan, dan penghargaan terhadap Bharada E harus diterapkan.

"Jangan ngejar efisien waktu biar cepat, disatukan semua, tapi ada yang dirugikan, kebebasan, penghormatan, penghargaan terhadap Eliezer, dia telah membuka aib itu semua," jelas Asep Iwan Irawan.

Baca Juga: Bharada E Akan Bertemu dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Persidangan, Kuasa Hukum: Klien Saya Sudah Siap

Ternyata selang beberapa lama, terlihat Hakim menyuruh Kuat Maruf dan Bripka RR untuk keluar dan tidak duduk bersama Bharada E.

"Karena salah juga ini ngawur sidangnya sejak awal, jadikan berbeda, tidak boleh begitu, kita kan udah mengingatkan, akhirnya kan disuruh keluar yang dua(Kuat Maruf dan Ricky Rizal)," ujar Asep Iwan Irawan.

Menurut Asep Iwan Irawan, dengan menggabungkan sidang Bharada E dengan Kuat Maruf dan Bripka RR akan mempengaruhi psikologis Bharada E.



Ia juga mengatakan seharusnya ada perlindungan khusus terhadap Bharada E termasuk saat pemeriksaan di persidangan.

"Ini (berpengaruh) secara psikologis bagi E ini, saya mohon maaf, (Bharada) E ini perlindungannya khusus," jelas Asep Iwan Irawan.

"Tidak hanya diatur di undang-undang kita, konferensi internasional loh mengatur itu, penghormatan penghargaan terhadap JC sangat berarti," sambungnya menegaskan.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Desi Kris