News

Resmi Dipecat, Hendra Kurniawan Cs Ternyata Bisa Balik Lagi jadi Polisi, Ini Alasan dan Syaratnya

Oleh: Admin Minggu 06 Nov 2022, 20:09 WIB
Resmi Dipecat, Hendra Kurniawan Cs Ternyata Bisa Balik Lagi jadi Polisi, Ini Alasan dan Syaratnya

AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo telah melibatkan sejumlah perwira polisi.

Bahkan, sejumlah perwira polisi tersebut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Salah satu perwira polisi yang tak luput dari sorotan kasus pembunuhan Brigadir J adalah Brigjen Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Siapa Ismail Bolong? Pengusaha Batu Bara yang Ngaku Dapat Tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan, Ini Profilnya

Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan baru saja secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat alias PTHD dari kepolisian.

Hendra Kurniawan sendiri merupakan salah satu terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Kendati demikian, penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan bahwa para terdakwa obstruction of justice, termasuk Hendra Kurniawan masih bisa menjadi polisi.

Baca Juga: Sempat Geger soal Bisnis Tambang Batu Bara, Ismail Bolong Beri Pengakuan: Saya Ditekan Hendra Kurniawan

Hal tersebut diketahui AyoJakarta.com melalui tayangan di kanal YouTube tvOneNews saat Aryanto Sutadi diundang sebagai narasumber.

Aryanto mengatakan bahwa pemberlakukan sanksi PTDH ini merupakan wujud keseriusan Polri untuk menuntaskan masalah ini.

Menurut Aryanto, kesalahan Ferdy Sambo sendiri-lah yang kemudian melibatkan anak buahnya ini.

Baca Juga: CCTV di Rumah Ferdy Sambo Ternyata Mati Sejak 2021 Diungkap Saksi di Persidangan Hendra Kurniawan, Kok Bisa?

"Kalau nanti pengadilan memberikan hukuman di bawah 4 tahun, maka dia bisa memberikan bukti baru bahwa tidak layak di-PTDH. Apalagi yang dikerjakan bukan perbuatan memalukan, karena tidak tahu, misalnya, atau terpaksa," ujar Aryanto.

"Ini memungkinkan dia (Hendra Kurniawan cs) yang sudah di-PTDH bisa kembali ke polisi dengan catatan ada kasasi yang dikabulkan Kapolri," lanjutnya.

Kendati demikian, kata Aryanto syarat utamanya yaitu mendapat hukuman di bawah empat tahun atas pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Penampilan Baru Hendra Kurniawan Jalani Sidang, Warganet : Kayak Sengaja Tiap Sidang Ada yang Difokuskan !

"Jika nanti tidak dinyatakan bersalah sangat mutlak, sangat berat, paling ya hukumannya direvisi. Jadi dirubah bukan PTDH tetapi hukuman apa, misalnya administrasi, atau dalam pembinaan 6 bulan, atau demosi, dan selanjutnya dia bisa menempuh karier yang baru seperti yang lainnya," katanya lagi.

Meski begitu, Aryanto melihat bahwa hukuman PTDH hingga kini tetap bisa menghambat kelancaran karir mereka untuk ke depan di korps bhayangkara.***

Reporter Admin
Editor Desi Kris