News

Kabar Gembira! Honorer R2 R3 Ada Potensi Jadi PPPK Penuh Waktu, Begini Penjelasan BKN

Oleh: Asti Aureli Septania Kamis 09 Jan 2025, 15:04 WIB
Tenaga honorer dengan kode R2, dan R3 memiliki potensi untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan hasil seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024.

AYOJAKARTA.COM — Kabar gembira datang bagi tenaga honorer dengan kode kelulusan R2 dan R3.

Tenaga honorer dengan kode R2, dan R3 memiliki potensi untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan hasil seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024.

Pernyataan tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh yang menyatakan bahwa R2, dan R3 berpotensi akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan beberapa pertimbangan.

Berikut penjelasan mengenai potensi bagi non ASN atau tenaga honorer dengan kode kelulusan R2 dan R3.

Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang! Kepala Daerah Diminta Selesaikan Penataan Tenaga NON ASN yang Ada di Database BKN

Pengangkatan Kode Kelulusan R2 R3

Dalam pengangkatan PPPK Penuh Waktu, Hanya tenaga honorer yang mendapatkan kode R2/L atau R3/L.

Kode '/L' menunjukkan bahwa mereka dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan ke proses pengajuan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Sementara, tenaga honorer yang hanya mendapatkan kode R2 atau R3 tanpa tambahan '/L' tidak akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.

Mereka akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu, tetapi tetap memiliki peluang untuk mendapatkan NIP PPPK di masa mendatang.

Baca Juga: Perhatikan, Begini Cara Pengisian DRH NI PPPK Tahap 1 2024 agar Tidak Keliru dan Langsung Dapat NI PPPK

Proses Pengangkatan

Tenaga honorer yang lulus dengan kode R2/L atau R3/L harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menunggu penetapan lebih lanjut dari pemerintah untuk resmi diangkat sebagai ASN.

Pengangkatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer dan mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan publik.

Dengan demikian, tenaga honorer dengan kode R2/L dan R3/L memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, namun hanya jika mereka memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan.

Penting untuk memeriksa status kelulusan dan mengikuti perkembangan terkait proses pengangkatan lebih lanjut.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana