AYOJAKARTA.COM – Pada persidangan kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Joshua, atas kesaksian ART Susi terungkap status Arka yang merupakan anak bungsu Putri Candrawathi.
Dalam pernyataannya di persidangan beberapa hari lalu, saksi ART Susi dengan ekspresi takut karena sebelumnya sudah dicecar Hakim menjelaskan bahwa Arka diadopsi Putri sejak satu setengah tahun yang lalu.
Mendengar pernyataan ART Susi tersebut, publik mendadak terkesima dan semakin dibuat penasaran serta bingung dengan motif utama dari terbunuhnya Brigadir J.
Baca Juga: Kuat Maruf Berani Pegang Tubuh Putri Candrawathi saat Pingsan, Kuasa Hukum: Wajar! karena ...
Pertanyaan emosional Ibu Rosti Simanjuntak pada persidangan yang mempertanyakan hubungan antara Kuat Ma'ruf dengan Putri Candrawathi, semakin menambah publik resah.
Rekam jejak digital serta komentar maupun dugaan-dugaan terkait hubungan putri serta motif terbunuhnya Brigadir Joshua-pun kembali mencuat ke permukaan.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube News Update pada 6 November 2022, ditemukan dugaan tentang motif yang melatar-belakangi terbunuhnya Brigadir J.
“Kuat Ma'ruf dan Putri ketahuan sedang bermesraan oleh Joshua, karena itu keduanya bekerjasama untuk menjaga rahasia mereka,” ujar Deolipa Yumara memberikan komentar.
Status anak bungsu Putri Candrawathi yang sedang ramai terlihat di banyak lini masa media sosial membuat pikiran liar publik kembali bertanya, apa syarat dan prosedur seseorang untuk bisa mengadopsi anak.
Sebagaimana diikutip Ayojakarta.com dari halaman website indonesia.go.id diketahui sejumlah syarat yang harus dimiliki sebelum seseorang mendapat hak mengadopsi.
Dasar hukum adopsi anak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.54 tahun 2007, dan merupakan turunan dari UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelum melakukan adopsi, Calon Orang Tua Asuh (COTA) mengirimkan surat permohonan ke Dinsos (Dinas Sosial) untuk sesama WNI, dan ke Kemensos jika COTA adalah WNA.
Dinsos atau Kemensos kemudian akan membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak atau disingkat dengan Tippa.
Tim Tippa selanjutnya akan mendelegasikan Tim Pekerja Sosial (Tim Peksos) ke rumah Calon Orang Tua Asuh untuk memastikan kesanggupan finansial, kelengkapan administrasi serta kematangan psikologis COTA.
Hasil pemeriksaan dan pendalaman yang sudah dilakukan Tim Peksos selanjutnya dilaporkan kepada Tim Tippa.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Menteri Sosial akan memutuskan pemberian rekomendasi layak atau tidak berdasarkan hasil rekomendasi yang sudah ditetapkan oleh Tim Tippa.
Setelah surat pengangkatan anak diterbitkan, Orang Tua Angkat (OTA) akan mendapatkan hak asuh sementara selama kurun waktu 6 bulan.
Jika masa asuh sudah enam bulan dan hasilnya OTA dinilai baik serta aman bagi tumbuh kembang anak, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Semua syarat dan dokumen resmi ini sudah tentu dimiliki oleh Putri Candrawathi, publik kini berharap semoga untuk hal ini baik Putri dan ART Susi tidak menutup-nutupi. ***