AYOJAKARTA.COM - Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga Non-ASN atau honorer.
Langkah ini dilakukan sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menekankan pentingnya reformasi tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Salah satu tantangan besar adalah proses seleksi bagi sekitar 1,7 juta tenaga Non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta telah terserap melalui seleksi PPPK tahap pertama.
Namun, masih ada 400 ribu tenaga Non-ASN yang tengah menunggu seleksi tahap kedua, yang pendaftarannya diperpanjang hingga 15 Januari 2025 oleh pemerintah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menerbitkan dua kebijakan penting.
Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 memberikan panduan terkait kriteria pelamar, jenis jabatan, hingga kebutuhan PPPK di setiap instansi.
Di sisi lain, Surat Menteri PANRB No. B/5993/M.SM.01.00/2024 menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengalokasikan gaji bagi tenaga Non-ASN selama mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan.
Baca Juga: Tenaga Honorer Paruh Waktu R2 R3 Tetap Semangat! Begini Mekanisme dan Aturan Gaji PPPK 2025
Dalam rapat koordinasi pada 8 Januari 2025, Menteri PAN RB Rini Widyantini menekankan perlunya keterlibatan aktif dari pemerintah daerah.
Rini mengimbau kepala daerah untuk segera memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga Non-ASN yang akan mengikuti seleksi tahap kedua.
"Kami mendorong seluruh kepala daerah untuk memastikan tenaga Non-ASN di instansinya dapat mengikuti seleksi ini," tegasnya sebagaimana dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (9/1/2025).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah wajib mematuhi UU ASN yang melarang rekrutmen baru tenaga Non-ASN.
“Tidak boleh ada pengisian jabatan ASN dengan tenaga Non-ASN baru di luar ketentuan,” ungkap Tito.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar tetap patuh pada aturan.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh turut meminta pemerintah daerah, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk mendukung proses seleksi PPPK.
Zudan menekankan pentingnya kepala daerah mengumumkan secara luas jadwal seleksi agar tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria dapat berpartisipasi.
Baca Juga: Geger! Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Bisa Hangus Setelah Februari? Simak Penjelasan dari PLN
“Kepala daerah perlu aktif mengajak tenaga Non-ASN untuk mengikuti proses ini,” katanya.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan dalam penyelesaian tenaga Non-ASN.
Dengan komitmen dari semua pihak, termasuk KemenPAN RB, BKN, dan pemerintah daerah, diharapkan proses ini dapat memberikan kejelasan status bagi ribuan tenaga Non-ASN yang telah lama menunggu kepastian.
Perpanjangan masa pendaftaran seleksi hingga Januari 2025 menjadi peluang besar untuk mewujudkan reformasi tenaga kerja yang lebih baik.***