AYOJAKARTA.COM - Tim gabungan Polri resmi naikan status hukum pada kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan, usai dilakukan gelar perkara bersama BPOM pada hari ini, Selasa (01/11/2022).
Menyadur Ayojakarta.com dari PMJ News pada Rabu (2/11/2022) dalam artikel yang berjudul Polri Naikkan Status Penyidikan Gagal Ginjal Akut ke Tahap Penyidikan pada Selasa, (1/11/2022).
Berdasarkan uji laboratorium yang diperoleh BPOM, diyakini terdapat 236,39 mg kandungan EG atau Etilen Glikol pada produksi sediaan farmasi obat sirup paracetamol yang seharusnya hanya mengandung 0,1 mg Etilen Glikol.
Oleh karenanya, dugaan cemaran Etilen Glikol yang melebihi ambang batas pada obat sirup itu telah terbukti. Sebagai penyebab munculnya penyakit gangguan gagal ginjal akut pada anak.
Hal tersebut, juga telah terkonfirmasi dari keterangan Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil dari uji laboratorium yang diterima, terdapat kandungan Etilen Glikol (EG) di dalam obat sirup telah melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
"Yakni 236,39 mg yang harusnya 0,1 mg setelah diuji laboratorium oleh BPOM," jelasnya.
Baca Juga: Produsen Unibebi Laporkan Distributor ke Polisi Imbas Temuan Adanya Gagal Ginjal Akut pada Anak
Diketahui, produk tersebut merupakan hasil uji laboratorium dari penyidikan terhadap PT Afi Pharma yang memproduksi jenis obat sirup paracetamol.
Kendati demikian, sebelumnya BPOM juga telah mengumumkan terkait dua perusahaan farmasi yang telah menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca Juga: Hanya Konsumsi ASI Bayi 7 Bulan Juga Terkena Gagal Ginjal Akut, Ini Penjelasan BPOM
Kemudian, Bareskrim Polri menyebutkan akan lekas menindaklanjuti kasus gagal ginjal akut tersebut, dengan meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan karena adanya dugaan unsur pidana itu semakin kuat.
"Meningkatkan mungkin ya dari lidik ke sidik. Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nanti mana yang perlu didalami gitu. Harus semuanya komprehensif," ungkap Direktur Tipidter, Brigjen Pol Pipit Rismanto.***