News

Cara Mudah Cek Nomor Serdik PPG Secara Online di Laman PISN, Jangan Sampai Terlewat!

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Rabu 08 Jan 2025, 14:12 WIB
Cara Mudah Cek Nomor Serdik PPG Secara Online di Laman PISN

AYOJAKARTA.COM – Peserta seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dinyatakan lulus sudah bisa mengecek sertifikat pendidik (serdik).

Tentunya peserta bisa memanfaatkan layanan pengecekan online yang bisa mempermudah para peserta.

Nantinya sertifikat tersebut bisa menjadi bukti resmi kelulusan PPG yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Baca Juga: Rebut Tiket Masuk RI, Performa Samsung Galaxy S25 Ultra Kalahkan iPhone 16 Pro Max? Ini Dia Review Keduanya

Peserta tahap 1, 2 maupun 3 akan melalui beberapa proses, seperti lapor diri, mengikuti PPG melalui platform PMM, dan menjalani UKPPPG.

Nantinya peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan serdik yang diterbitkan oleh LPTK.

Nah, nyatanya masih banyak peserta yang belum mengetahui cara mengecek nomor serdik PPG.

Dilansir ayojakarta.com dari kanal YouTube Pak Guru Wali, berikut cara mudah untuk mengecek serdik melalui laman Sertifikat Profesi Nasional (PISN):

- Buka laman pisn.kemdikbud.go.id
- Gulir halaman ke bawah hingga terdapat menu “Verifikasi Nomor Ijazah dan Nomor Sertifikat Profesi Nasional”
- Masukkan data yang diminta
- Apabila data yang dimasukkan sudah benar, klik “Cari”
- Data seperti nama lengkap, perguruan tinggi tempat mengikuti PPG, program pendidikan yang diambil, nomor dan status sertifikat akan muncul.

Baca Juga: Lolos TKDN tapi 7 HP Samsung Ini Tidak Untuk Kaum Mendang- Mending, Harga Hingga Rp 31 Jutaan, Apa Saja?

Namun, apabila nomor sertifikat profesi tidak ditemukan atau belum aktif, terdapat kemungkinan bahwa LPTK masih dalam proses penerbitan data peserta.

Walau begitu, peserta tidak perlu panik karena hal ini seringkali terjadi, khususnya bagi peserta yang baru dinyatakan lulus.

Jadi, hal yang bisa dilakukan peserta apabila nomor sertifikat belum muncul atau belum aktif adalah menunggu hingga proses tersebut selesai.

Sedangkan bagi sertifikat peserta yang tidak ditemukan maka disarankan untuk menghubungi perguruan terkait.

Sebelum melakukan hal tersebut, peserta disarankan untuk kembali memasukkan data karena ada kemungkinan data yang dimasukkan tidak sesuai.

Perlu diingat bahwa proses pengecekan serdik wajib dilakukan oleh PPG, karena untuk memastikan data peserta sudah terdaftar dan diakui secara resmi.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky