AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan Bharada E digelar pada Selasa (25/10/2022).
Salah satu agenda dalam sidang lanjutan tersebut adalah pemeriksaan saksi.
Sebagai informasi ada 12 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Bharada E.
Sebanyak 12 saksi tersebut merupakan keluarga dan kekasih Brigadir J serta kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
Ada hal yang menarik dalam sidang tersebut, yaitu muncul istilah hukum indirect evidence dan direct evidence.
Seperti disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting di YouTube tvOneNews yang dikutip ayojakarta.com pada Rabu (26/10/2022).
Lantas apakah pengertian dari istilah indirect evidence dan direct evidence beserta perbedaannya?
Simak penjelasan lengkap Jamin Ginting dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Rabu (26/10/2022).
Menurut Jamin Ginting, indirect evidence yaitu saksi yang tidak langsung melihat, mendengar atau mengalami sendiri peristiwa tindak pidana.
Baca Juga: Adik Brigadir J Menangis di Persidangan, Ngaku Sempat Dilarang Polisi Lihat Jenazah Sang Kakak
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang disebut indirect evidence adalah keterangan yang keluar dari keluarga dan kekasih korban serta kuasa hukumnya.
"Tadi menarik karena ada satu yaitu adik dari korban, Reza tetapi Reza sendiripun tidak ada pada saat terjadinya penembakan tersebut dan mereka hanya melihat dari apa yang sudah selesai terjadinya tindak pidana contohnya ya apa korban dibawa ke Jambi lalu dibuka dan mereka melihat adanya tembakan-tembakan di tubuhnya ya jadi bekas-bekas tembakan dan itu merupakan apa yang disebut sebagai saksi indirect evidence," jelasnya.
Sementara itu direct evidence adalah saksi yang langsung melihat, mendengar dan mengalami tindak pidana tersebut yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf serta Ferdy Sambo.
"Sedangkan saksi direct evidence yang langsung ya melihat, mendengar dan mengalami tindak pidana tersebut pada saat penembakan ya hanya Bharada E lalu ada RR, Kuat Maruf ya di situ dan juga FS sendiri ya," bebernya.