News

Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara Sebut Irjen Teddy Minahasa Otak dari Penjualan Sabu

Oleh: Cita Aryani. M Sabtu 22 Okt 2022, 21:50 WIB
Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara Sebut Irjen Teddy Minahasa Otak dari Penjualan Sabu

AYOJAKARTA.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dengan tindak pidana narkotika pada Jumat 14 Oktober 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penangkapan Teddy berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dibongkar jajaran Polda Metro Jaya.

Adapun keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini terungkap dari keterangan seorang polisi bernama AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi

Saat ini diketahui, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akhirnya buka suara setelah ditangkap dan ditahan terkait kasus narkoba.

Pengacara AKBP Dody Prawiranegara menyebut bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai otak penjualan narkoba.

Baca Juga: Profil AKBP Dody Prawiranegara yang Terlibat Kasus Narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa, Simak Jejak Kariernya!

Hal tersebut berdasarkan pengakuan enam tersangka yaitu Dody, Anita alias Linda, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Samsul Maarif, dan Nasir.

“Di mana semuanya memberikan keterangan bahwa Irjen Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini,” kata kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube metrotvnews, Sabtu (22/10/2022).

Menurut kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang melibatkan kliennya tersebut.

Hal itu berdasarkan keterangan para kliennya yang terlibat dalam kasus ini.

Sebab pada saat itu, AKBP Dody Prawiranegara sudah tidak menjabat Kapolres Bukittinggi melainkan sebagai anggota logistik Polda Sumatera Barat.

Namun, ia tetap diperintah untuk menjebak tersangka Linda.

Baca Juga: Apa Kabar Teddy Minahasa? Sempat Bantah Edarkan Sabu, Tapi Malah Rela Lakukan Hal Ini

Selanjutnya Adriel juga mempertanyakan tentang uang Rp 20 miliar yang dikeluarkan oleh Irjen Teddy Minahasa atas informasi palsu dari tersangka Linda.

Kuasa hukum Dody Prawiranegara juga mengatakan kasus tersebut adalah mahakarya Irjen Teddy Minahasa sejak awal.

“Otak seluruh mahakarya ini adalah Pak Teddy Minahasa mulai dari awal sampai ke jaringannya adalah Pak Tedy,” ungkapnya kembali.

Untuk langkah selanjutnya Adriel akan menemui LPSK guna meminta perlindungan hukum dan justice collaborator.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Fathul Amanah