News

Jaksa Ungkap Campur Tangan Putri Candrawathi dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J, Dijerat 4 Pasal Sekaligus

Oleh: Mohammad Sayed Khatami Selasa 18 Okt 2022, 17:07 WIB
Jaksa Ungkap Campur Tangan Putri Candrawathi dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J, Dijerat 4 Pasal Sekaligus

AYOJAKARTA.COM - Pada Senin (17/10/2022), tersangka Putri Candrawathi telah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Putri Candrawathi masuk ke ruang sidang pukul 15.32 WIB setelah persidangan Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa tersangka Putri Candrawathi sudah mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J seperti dikutip AyoJakarta.com dari PMJNews.com pada Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: 3 Aksi Putri Candrawathi Saat Sidang yang Bikin Geger, Rambut Diduga Direbonding hingga 'Akting' Nangis

Diketahui, saat itu tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo secara sepihak menceritakan adanya aksi pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri.

Namun sampai saat ini, cerita pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.

“Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, ‘Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua’,” ujar Jaksa di PN Jaksel.

Kemudian, tersangka Putri Candrawathi juga ikut terlibat dalam sebuah pembicaraan saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian pelecehan seksual tersebut kepada Bharada E atau Richard Eliezer.

“Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Richard Eliezer, Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy Sambo langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan,” lanjut Jaksa.

Baca Juga: Geger! Putri Candrawathi Mendadak 'Hilang Ingatan' Saat Jaksa Membacakan Dakwaan: Saya Tetap Tidak Mengerti

Akhirnya, terjadilah sebuah rencana pembunuhan terhadap Brigadir J yang telah dilakukan di rumah dinas milik Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelum terjadinya rencana pembunuhan tersebut, diketahui Brigadir J memang mendapat tugas untuk selalu mendampingi Putri Candrawathi.

“Sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban tugas Yosua yang sehari–harinya dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi dan mengawal Putri Candrawathi di manapun berada,” jelasnya.

Diketahui, sebelum terjadinya dugaan isu pelecehan seksual, tersangka Putri Candrawathi sempat memerintahkan Ricky Rizal untuk memanggil Brigadir J ke kamarnya.

Atas keterlibatannya dalam rencana pembunuhan tersebut, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider, Pasal 338 KUHP juncto, Pasal 55 KUHP juncto dan Pasal 56 KUHP.***

Reporter Mohammad Sayed Khatami
Editor Fathul Amanah