AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi merupakan salah satu dari keempat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang menjalani persidangan di pada Senin (17/10/2022).
Proses persidangan Putri Candrawathi dilakukan setelah pembacaan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Diketahui, Putri Candrawathi mulai masuk ke ruang persidangan pada pukul 15.32 WIB dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah.
Atas keterlibatan dalam kasus tersebut, Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider, Pasal 338 KUHP juncto, Pasal 55 KUHP juncto dan Pasal 56 KUHP.
Namun, terjadi peristiwa yang mencengangkan setelah JPU (Jaksa Penuntut Umum) selesai membacakan dakwaan terhadap Putri Candrawathi.
Setelah JPU selesai membacakan dakwaan terhadap tersangka Putri Candrawathi, Putri justru mengatakan jika dirinya tidak mengerti isi dakwaan tersebut.
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?” tanya hakim di PN Jaksel dikutip AyoJakarta.com dari PMJnews.com pada Selasa (18/10/2022).
“Maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.
Baca Juga: Unik! Mengaku Tak Mengerti Isi Dakwaan Jaksa, Putri Candrawathi Serahkan Semuanya ke Kuasa Hukum
Setelah mendengar jawaban Putri yang tidak mengerti, Jaksa Penuntut Umum kemudian membacakan kembali kesimpulan dari dakwaan Putri Candrawathi secara singkat.
“Terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi adalah sudah terlihat jelas, Putri Candrawathi lah yang menelepon Ferdy Sambo, kemudian Putri Candrawathi lah yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan,” jelas JPU.
Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan kembali, tersangka Putri Candrawathi tetap tidak mengerti isi dakwaan tersebut.
“Mohon maaf yang mulia, saya tetap tidak mengerti,” jawab Putri.
Setelah mendengar jawaban Putri tersebut, Majelis Hakim kemudian meminta tersangka Putri untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
“Silahkan konsultasi dengan penasehat hukum saudara,” ujar hakim.
“Terima kasih yang mulia,” jawab Putri.***