AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan yang dilakukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Ferdy Sambo ternyata menghadiahi dua ajudan dan supir pribadi dengan uang sebanyak Rp 2 miliar.
Melalui surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa, Ferdy sambo memberikan amplop berisikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Uang tersebut diberikan setelah mereka berhasil membunuh Brigadir Yoshua.
Hadiah uang yang diberikan oleh Ferdy Sambo berisikan mata uang dolar yang ditotal senilai Rp 2 miliar.
Uang Rp 2 Miliar dibagikan kepada Richard Eliezer setara dengan Rp 1 Miliar dan Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf masing-masing mendapatkan setara Rp 500 juta.
Namun, amplop yang berisikan uang tersebut akhirnya diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo berjanji kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bahwa uang tersebut nantinya akan diberikan kembali kepada mereka pada bulan Agustus 2022, jika kondisi sudah aman.
Namun hingga saat ini, uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo tidak juga diterima oleh mereka bertiga.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Anak Buah Ferdy Sambo Tidak Mengetahui Adanya Pemerkosaan Putri Candrawathi
Selain itu, mereka bertiga juga diberikan hadiah iPhone 13 Pro Max sebagai pengganti handphone Richard, Ricky dan Kuat yang dihancurkan untuk menghilangkan barang bukti.
Mereka bertiga juga mendapatkan ucapan terima kasih dari Putri Candrawathi.
Jaksa mengatakan bahwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menyadari seluruhnya dan tidak sedikitpun menolak pemberian hadiah dari Ferdy Sambo.
Kerja sama yang telah dirancang oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawhati, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mengakibatkan korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat tewas secara mengenaskan dengan berbagai luka tembak.
Terkait pembunuhan tersebut, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayar 1 ke-1 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".***