AYOJAKARTA.COM – Pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan ribuan terpidana lain serta abolisi kepada Tom Lembong, terkesan dipaksakan.
Selain karena prosesnya yang terkesan mendadak, pemberian Abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto juga kental akan aroma politik.
Namun demikian, keputusan Presiden untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan khususnya abolisi bagi Tom Lembong merupakan salah satu kabar baik.
Baca Juga: Batik Tulis Ibu Umi Dilirik Brand Besar, Berkat Dukungan PNM Mekaar
Karena itu, terlepas dari berbagai kondisi yang terjadi dibalik prosesnya pemberian ampunan oleh Presiden Prabowo Subianto perlu diapresiasi.
“Benar yang dilakukan Presiden, proses pengadilan terhadap Tom Lembong dan Hasto jelas sekali sangat politis, bukan hukum dan nampaknya dipaksakan,”
Pernyataan terkait pemberian ampunan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tersebut, merupakan pandangan Guru Besar Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.
Menurut Profesor Mahfud MD, berdasarkan teori tentang pemberian abolisi sejatinya memang diberikan saat proses hukum masih berjalan; bukan setelah adanya vonis.
Mahfud MD menilai, proses hukum di Indonesia saat ini sudah cukup banyak yang tidak lagi mengacu pada definisi serta teori.
“Amnesti itu adalah pemberian pengampunan sebelum diproses pengadilan, kalau Abolisi ketika sedang diproses,” imbuh Mahfud.
Adanya pergeseran praktek terkait waktu pemberian ampunan oleh Presiden dengan teori hukum, menurut Mahfud mulai terjadi sejak era kepemimpinan Habibie.
Beberapa tokoh politik yang saat itu mendapatkan pengampunan khusus dari Presiden Habibie adalah Sri Bintang Pamungkas serta Mochtar Pakpahan.
Karena itu Mahfud menilai, pemberian pengampunan oleh Presiden terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tidak perlu dipersoalkan.
Meski berbeda dengan teori atau definisi secara umum, praktek hukum terkait pemberian ampunan oleh Presiden juga tidak sepenuhnya keliru.
“Jadi mari kita sambut gembira, dan kedepannya hukum tidak boleh lagi memberi kesan dipaksakan karena pesanan politik,” imbuhnya.
Proses hukum serta pertimbangan vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong, menurut Mahfud merupakan peristiwa yang anomali atau Ngaco.
Sanksi atau vonis hukum yang diberikan oleh Hakim dalam kasus impor gula dan melibatkan Tom Lembong, menurut Mahfud karena adanya tekanan politik.
Akibatnya, pemberian vonis terhadap Tom Lembong justru memperlihatkan adanya ketidak mandirian atau independensi Hakim sebagai Pemutus perkara.
Selain dialami oleh Tom Lembong, kondisi dan adanya aroma tekanan politik senada juga terjadi pada perkara hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
“Jadi mari kita bergembira, karena ada gebrakan,” pungkas Mahfud MD dikutip Ayojakarta dari Kompas TV Dewata. ***