AYOJAKARTA.COM - Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur masih membekas dalam benak banyak orang terutama bagi para keluarga korban jiwa yang ditingalkan dalam pristiwa yang terjadi di Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam (01/10/2022) lalu.
Banyak isu dan versi yang beredar atas penyebab terjadinya peristiwa tersebut diantaranya dipicu dari kekecewaan para suporter Arema Fc yang kalah dalam pertandingan dan kemudian turun kedalam lapangan.
Baca Juga: Inilah Rincian Kekayaan Irjen Teddy Minahasa, Polisi Paling Kaya di Indonesia
Seperti yang dilansir dari beberapa sumber menurut penjelasan para ahli dan dokter spesialis bayak korban yang meninggal dunia itu karena korban terluka karena berdesak-desakan dan terinjak-injak hingga mengakibatkan kekurangan oksigen.
Dikutip Ayojakarta dari Suara.com atas kejadian tersebut Polresta Malang Kota menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan para korban jiwa tragedi Kanjuruhan.
Bahkan diketahui seluruh jajaran kepolisian Polresta Malang Kota melakukan aksi bersujud sebagai ungkapan perminta maaf.
Melalui cuitan Twitter @polrestamakota, menuliskan ungkapan permintaan maaf bersama mengungah foto sujud dari para personel kepolisian
"Mohon ampun kami kepada-Mu ya Rabb atas peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober silam," ungahnya
"Tak lupa permohonan maaf juga kami haturkan kepada korban dan keluarganya beserta Aremania Aremanita. Kabulkan doa kami, ya Rabb," tambahnya.
Aksi sujud tersebut diketahui dipimpin oleh Kombes Pol Budi Hermanto saat diadakan apel pagi di halaman Polresta Malang.
Kendati demikian, banyak publik yang menyayangkan keterlambatan permohonan maaf tersebut kepada para korban ataupun para keluarga korban yang ditinggalkan.
Atas peristiwa tersebut nyatanya tidak hanya menewaskan ratusan penonton suporter Arema FC namun juga dua anggota polisi yakni Briptu Fajar Yoyok Pujiono dan Bripka Andik Purwanto.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo juga telah mengambil langkah prefektif melalui penyelidikan telah menetapkan 6 orang tersangka tragedi Kanjuruhan.
Enam tersangka tersebut ialah (Direktur LIB) Akhmad Hadian Lukita, (Ketua Panpel) Abdul Haris, (Security Officer ) Suko Sutrisno, (Kabag Ops Polres Malang) Wahyu SS, (Brimob Polda Jatim) AKB Hasdarman, dan (Kasat Samapta Polres Malang) Bambang Sidik Ahmadi.***