AYOJAKARTA.COM - Kasus hukum yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri yakni Ferdy Sambo diinformasikan akan segera menuju vonis hakim.
Seperti yang kita ketahui, kasus yang menyebabkan kematian Brigadir J tersebut membuat Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu ada juga keempat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi sendiri merupakan istri dari Ferdy Sambo yang juga ikut terseret dalam kasus tersebut.
Posisi Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Jendral Bintang Dua juga membuat kasus ini disebut-sebut mega skandal.
Namun kabar terbaru datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkembangan kasus hukum Ferdy Sambo CS tersebut.
Baca Juga: Ganti Nomor, Ferdy Sambo Gunakan Rompi Tahanan Nomor 69: Ada Kaitannya Kasus dengan Posisi Bercinta?
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Tv One News pada Senin (10/10/2022), diinformasikan jika hari ini Senin, (10/10/2022) dari pihak Kejaksaan Negeri berencana untuk menyerahkan berkas perkasa Ferdy Sambo CS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari pihak Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djuyamto juga membenarkan kabar terbaru mengenai rencana tersebut.
Namun ia mengatakan bahwa belum menerima kedatangan berkas perkara tersebut, tetapi juga belum mendapat informasi adanya penundaan penyerahan berkas Ferdy Sambo CS dari pihak Kejari.
Baca Juga: Segera Sidang, Hari Ini Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS ke PN Jaksel
Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan mengenai tempo kapan akan digelarnya sidang Ferdy Sambo apabila berkas perkaranya jadi diserahkan hari ini.
“Lha nanti oleh Majelis Hakim yang sudah ditunjuk akan ditetapkan hari sidangnya dan sesuai dengan kewenangan Majelis Hakim mereka akan menetapkan hari sidang tentu sesuai SOP.” ujar Humas PN Jaksel tersebut.
Ia menuturkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk menetapkan tanggal sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J kurang lebih 7 hari.
“Paling tidak itu dalam tempo tujuh hari itu sudah ditetapkan hari sidangnya.” jelas Djuyamto.
Lebih detail ia menjelaskan, “Jadi katankanlah hari ini betul dilimpahkan kemudian sorenya atau paling lambat besok pagi untuk penetapan Majelis.”
“Kira-kira nanti Minggu ketiga hari sidang sudah akan diketahui.” imbuh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan Tv One News pada (10/10/2022). ***