AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini terungkap sebuah pengakuan dari Ferdy Sambo dimana ia mengaku "Saya sangat emosi pada saat itu, saya siap untuk menjalani semua proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, justru menjadi korban. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yosua,” katanya pada waktu ia resmi menjadi tahanan Kejagung.
Setelah pernyataan Ferdy Sambo tersebut viral, akhirnya sisi gelap tragedi pembunuhan yang semula dibuat samar, kini semakin terkuak lebar.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Berkas perkara seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pun telah diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Inilah Penampilan Ferdy Sambo Sebelum Kasus Pembunuhan Brigadir J : Ganteng Banget Bapak Sambo
Tapi, bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) menjamin tidak ada intervensi dalam menangani perkara Sambo Cs?
Sementara itu, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, mengatakan Kejagung memiliki sistem sendiri agar jaksa tidak diintervensi. Dia menjamin jaksa integritas dan profesionalitas jaksa terjaga dalam kasus ini.
“Jaksa kami, kami jaga integritasnya, profesionalismenya saya yakin benar intervensi tidak ada,” kata Fadil Zumhana, dikutip dari tayangan di kanal YouTube metrotvnews, Minggu (9/10/2022).
Baca Juga: Perang Dingin Ferdy Sambo dan Bharada E, Kuasa Hukum Ungkap Ada Kejutan di Pengadilan Untuk Melawan!
Ia juga mengatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum.
Sehingga menurutnya, anggotanya dipastikan juga akan menjaga netralitas dalam menangani setiap perkara.
“Karena negara ini adalah negara hukum, saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak bisa diintervensi karena kita harus menjaga netralitas dalam proses penanganan perkara,”ujarnya.
Selanjutnya, perlukah Kops Adhyaksa menjamin bebas dari intervensi meski yang akan disidangkan adalah mantan petinggi polisi.
“Kami rasa save house ini mungkin diperlukan kalau seandainya ada hal-hal yang lain diluar kemampuan kami sehingga tidak bisa bekerja dengan baik maka baru diperlukan safe house. Untuk saat ini kami belum memerlukan save house,” kata Agnes Triani Dir Pidana Orang & Harta Benda Kejagung
Untuk komisi yudisial akan memberikan perlindungan kepada hakim yang mengadili Sambo Cs agar bisa mencegah hakim agar tidak melanggar kode etiknya.***