AYOJAKARTA.COM--Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjurahan yang terjadi Sabtu, 1 Oktober 2022.
Tragedi yang menewaskan 131 jiwa baik dewasa, lelaki ,perempuan dan anak-anak itu terjadi saat laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan,Malang.
Dalam Jumpa persnya, Kamis malam (6/10/2022), Kapolri Listyo mengungkap nama 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
"Ada enam tersangka," ujar Kapolri di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Dari keenam tersangka itu, di antaranya adalah Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita (AHL) .
Kapolri menyebut peran dan tanggung jawab AHL yang akhirnya membuatnya terseret sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan itu.
Baca Juga: Daftar Nama Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 3 Polisi Termasuk
"AHL bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri dikutip dari pmjnews dalam artikel Polri Tetapkan Enam Tersangka Dalam Tragedi di Stadion Kanjuruha
Adapun tersangka lainnya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema Suko Sutrisno.
Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian .
Baca Juga: Direktur PT LIB Ditetapkan sebagai Tersangka, Netizen Tetap Salahkan PSSI Soal Tragedi Kanjuruhan
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," jelas Kapolri.
Tersangka selanjutnya adalah Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.
Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.
"WS mengetahui aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.
Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi, sebanyak 31 dintaranya adalah personel Polri.
Berikut 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan dan perannya, seperti diungkap Kapolri:
1.Direktur LIga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita (AHL) .
AHL bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi.
Baca Juga: Tragedi Berdarah Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
2 Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
3. Security Officer Arema Suko Sutrisno.
4. (H), anggota Brimob Polda Jatim.
Memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata
Baca Juga: Breaking News: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Sudah Ditetapkan Polri, Direktur LIB Termasuk
5. (BS), Kasat Samapta Polres Malang
Turut memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion.
6. (Wahyu SS) yang merupakan Kabag Ops Polres Malang
Mengetahui aturan FIFA larangan gas air mata, namun Wahyu SS tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata. ***