AYOJAKARTA.COM – Bersiaplah bagi seluruh calon guru di Indonesia, pemerintah telah resmi mengumumkan adanya pendaftaran rencana seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada bulan September – Oktober 2022.
Berikut ini tata cara daftar PPPK Guru 2022 tertuang dalam petunjuk teknis yang diatur melalui keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022.
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat memperbarui (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto (selfie) ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
7. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar prioritas wajib mendaftarkan pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat.
8. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi Pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
Baca Juga: Lagu Tirani- Lesti Kejora, Kembali Viral Setelah Kasus KDRT, Liriknya Berisi Ungkapan Isi Hatinya
9. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
b. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;
c. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV;
d. Transkrip nilai asli;
e. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
Baca Juga: Baru Tiba di Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Langsung Panen Hujatan Gara-gara Hal Ini
11. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami;
b. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari – hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.***