News

Kejaksaan Negeri Jaksel Verifikasi Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J, Sidang Ferdy Sambo CS Segera Digelar?

Oleh: Winna Anaziah Selasa 04 Okt 2022, 17:47 WIB
Kejaksaan Negeri Jaksel Verifikasi Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J/Foto PMJ News

AYOJAKARTA.COM-- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) telah memverifikasi barang bukti para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice dari Bareskrim Polri.

Barang bukti pembunuhan berencana Brigadir J sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (4/10/2022).

Baca Juga: Posisi Ferdy Sambo Buat Penyidik Sungkan Menahan Putri Candrawathi? Simak Penjelasan Pakar Hukum UI!

Berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel dikemas dalam beberapa kontainer.

“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa container plastik,” kata Andi dilansir Ayojakarta.com dari laman resmi pmjnews.com dalam artikel   Ini Barang Bukti Kasus Brigadir J yang Diserahkan Polri ke Kejaksaan.

Bareskrim, Polri membeberkan semua barang bukti Ferdy Sambo CS yang dikeluarkan dari kontainer dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel.

Terlihat dalam foto barang bukti pembunuhan Brigadir J berupa empat pistol dan satu senapan laras panjang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Ada Madu dan Racun dalam Kasus Ferdy Sambo, Apa Maksudnya?

Dalam barang bukti itu terdapat juga beberapa peluru yang sempat ditembakkan ke Brigadir J dan dinding pada saat kejadian pembunuhan berencana.

Selain barang bukti senjata yang dipakai Ferdy Sambo CS dalam kasus pembunuhan berencana, terdapat juga beberapa dokumen, bahkan ada satu dokumen yang terlihat paling tebal.

Dokumen tebal yang merupakan barang bukti pembunuhan Brigadir J itu dibungkus dengan kemasan plastik yang bertuliskan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Cegah 'Gangguan' dari Luar, Jaksa Penanganan Ferdy Sambo Ditempatkan di Safe House

Diketahui pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J akan dilakukan pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Beredar Foto Nikita Mirzani Dipangku Ferdy Sambo, Ini yang Sebenarnya Terjadi!

Terdapat tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan yakni, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kampol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

Untuk proses sidang lanjutan pembunuhan  berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J belum diketahui pastinya kapan, dan akan diumumkan kembali oleh Kejaksaan Negeri Jaksel.***

 

 

Reporter Winna Anaziah
Editor Kiki Dian Sunarwati