AYOJAKARTA.COM - Salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yakni Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan.
Penahanan Putri Candrawathi ini tentu saja menjadikan seluruh tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah lengkap ditahan oleh polri.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi merupakan tersangka terakhir yang dimasukkan dalam tahanan Mabes Polri.
Putri Candrawathi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan atas alasan kemanusiaan.
Penahanan Putri baru dilakukan pada Jumat, 30 September 2022 dan disampaikan langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Namun keputusan untuk menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Mabes Polri kembali menuai polemik.
Pasalnya pemilihan lokasi rumah tahanan tersebut dinilai kurang tepat untuk Putri Candrwathi dan juga Ferdy Sambo CS.
Hal itu juga disampaikan langsung oleh inisiator Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan atau disingkat (TAMPAK) yakni Saor Siagian.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Tv One News pada Selasa (4/10/2022), diketahui saat itu Saor Siagian diundang dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam.
Saat ditanyai pendapatnya mengenai penahanan Putri Candrawathi di Mabes Polri Saor mengatakan tidak setuju akan hal itu.
Penahanan Putri Candrawathi di tahanan polri menurut Saor hanya akan memunculkan kecurigaan publik secara terus menerus.
“Nah kita minta betul supaya dia jangan ditahan lagi di bawahnya kepolisian rumah tahannya polisi," ujar pengacara senior tersebut.
“Karena persepsi publik sudah sempat kecurigaan yang pertama itu akan muncul terus," tambahnya.
Saor Siagian juga menyebut alasan lain Putri Candrawathi harusnya ditahan di tempat lain karena kasusnya dianggap kontroversial.
“Karena soal penahanan PC ini kan sangat kontrapersial”, ujar pria berusia 60 tahun itu.
Inisiator dari TAMPAK tersebut juga menjelaskan apabila tersangka Putri Candrawathi dilimpahkan penahanannya ke rumah tahanan Jaksa maka akan mengurangi beban kepolisian.
“Sehingga beban daripada kawan-kawan kepolisian itu kemudian berkurang dan berikan kepercayaan kepada rumah tahanan yang dititipkan oleh jaksa," jelas Saor.
Dari pernyataannya, Saor Siagian yang juga pernah menjadi pengacara dalam kasus Novel Baswedan tersebut menyatakan bahwa sebaiknya kejaksaan memindahkan semua tersangka pembunuhan Brigadir J.***