News

Siapapun Bisa Jadi Korban Seperti Lesti Kejora, Berikut Layanan Resmi untuk Laporkan Kasus KDRT!

Oleh: Redaksi Kamis 29 Sep 2022, 20:50 WIB
Siapapun Bisa Jadi Korban Seperti Lesti Kejora, Berikut Layanan Resmi untuk Laporkan Kasus KDRT!

AYOJAKARTA.COM - Lesti Kejora baru-baru ini menggemparkan publik setelah membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada Kamis (29/9/2022).

"Laporan itu masuk semalam, laporan polisi. Jadi, itu saudari L. Menurut saudari L, yang melakukan dugaan KDRT adalah suaminya sendiri," kata Nurma dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Kamis (29/9/2022).

Kabar tersebut tentu membuat publik kaget dan bertanya-tanya, pasalnya pasangan ini identik dengan keromantisannya di media sosial.

Kekerasan dalam rumah tangga memang bisa terjadi pada siapa saja.

Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan Suaminya atas Kasus KDRT, Ini Ancaman Hukuman untuk Rizky Billar

Jika anda atau orang terdekat mengalaminya, berikut adalah beberapa kontak yang bisa dihubungi untuk melaporkan hal tersebut.

1. Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA19)

Kementerian PPPA telah meluncurkan SAPA 19 sejak tahun 2020 lalu.

Layanan tersebut berisi enam layanan utama yakni pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan bagi penyintas kekerasan.

Untuk menghubungi SAPA bisa telepon ke nomor 129 atau melalui WhatsApp ke nomor 08111129129.

2. Komnas Perempuan

Bagi perempuan, kita juga dapat mengadukan kasus kekerasan ke Komnas Perempuan yang memiliki Mitra Pengada Layanan di mana memberikan pelayanan terhadap korban untuk mendapat pendampingan dan pengaduan.

Untuk menghubungi Komnas Perempuan bisa melalui telepon ke nomor +62-21-3903963, atau melalui email di alamat pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Baca Juga: Rizky Billar Akui Sering KDRT, Mimik Muka Lesti Kejora Jadi Sorotan

3. Polisi

Tanpa melihat gender, siapapun bisa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Polisi juga bisa menjadi salah satu pilihan untuk mengadukan kasus KDRT.

Caranya dengan mendatangi kantor polisi dan membawa bukti-bukti seperti hasil visum atau rekaman CCTV di lokasi kejadian.

4. Kementerian Sosial

Pilihan untuk melaporkan kasus secara online juga bisa dilakukan ke web resmi Kementrian Sosial di alamat https://latihan.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.

Caranya terbilang mudah, kita hanya perlu mengisi form yang sudah disediakan di kolom pengaduan.

Di sana pun kita bisa memilih untuk melaporkan kasus secara anonim atau tanpa identitas atau dengan identitas namun tetap dirahasiakan.

Selain melalui web, pelaporan ke Kementerian Sosial juga bisa melalui nomor telepon 0213100470.***(Dilla Anggraini)

Reporter Redaksi
Editor Fathul Amanah