News

Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan Tersangka Ferdy Sambo Lengkap dan Diterima

Oleh: Christy Ayu Saputri Rabu 28 Sep 2022, 18:14 WIB
Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan Tersangka Ferdy Sambo Lengkap dan Diterima

AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat atas tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya pada hari ini telah lengkap.

Dilansir AyoJakarta.com dari PMJ News.con dalam artikel yang berjudul "Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Sudah Lengkap."

Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum atau (Jampidum) memberikan keterangan atas berkas perkara atas tersangka Ferdy Sambo dalam status P21 dan akan segera menjalani persidangan.

Baca Juga: Nasib Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Diumumkan Hari Ini, Kejagung Klaim Ada Fakta Baru

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," ujar Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022).

Sebelumnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, polisi telah mengantongi dan menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawati, Bharada E, Bripka RR, dan Kaut Maruf.

Kemudian pada beberapa waktu lalu berkas penyelidikan telah usai dan diterima oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Pindah Haluan, Kini Bergabung Menjadi Pembela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap dan dalam status P21, walaupun sempat dikembalikan Kejagung untuk diperbaiki oleh Polri.

Disamping itu Ferdy Sambo juga ditetapkan dalam tersangka obstruction of justice bersama enam perwira dan juga anggota polri yang terlibat dalam menghambatan penyelidikan, manupulasi bukti atas penyelidikan perkara pembunuhan Brigadir J sebelumnya.

Adapun tersangka obstruction of justice lainya dalam kasus pembunuhan Brigadir J diantara yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widayanto.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Desi Kris