News

Putri Candrawathi Akan Ditahan Setelah Menjalani Pemeriksaan Kesehatan? Ini Kata Kepolisian!

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Selasa 27 Sep 2022, 22:03 WIB
Putri Candrawathi akan Ditahan Setelah Menjalani Pemeriksaan Kesehatan? Ini Kata Kepolisian!

AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan, apakah ia akan ditahan?

Hingga saat ini, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih belum mendapatkan titik terang.

Akhir-akhir ini, Putri Candrawathi menjadi sosok yang paling disorot karena dinilai memiliki kekuatan yang setara dengan Ferdy Sambo hingga bisa mengatur atau mengarahkan jalannya kasus.

Keputusan polisi untuk tidak menahan Putri Candrawathi menjadi salah satu hal yang membuat orang berspekulasi tentang kekuatan yang dimiliki oleh istri Ferdy Sambo tersebut.

Bahkan, banyak orang yang berpendapat bahwa Putri Candrawathi merupakan sosok yang berbahaya karena bisa menggunakan banyak cara untuk menyelamatkan diri.

Baca Juga: Haru, Bayi Almarhum Pilot Pesawat TNI AL yang Jatuh di Selat Madura Sudah Lahir, Ini Namanya!

Adapun alasan Putri Candrawathi tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena kondisi kesehatan mentalnya yang tidak stabil, serta karena dirinya memiliki seorang bayi berusia satu tahun.

Atas dasar alasan tersebut kemudian pihak kepolisian tidak menahan PC seperti tersangka lainnya.

Sementara itu, tim khusus Polri tengah melakukan evaluasi kesehatan terhadap tersangka istri FS sambil menunggu kelengkapan berkas perkara dari Kejaksaan.

Dikutip AyoJakarta.com dari PMJ News pada artikel yang berjudul “Soal Proses Hukum Istri Ferdy Sambo, Polri: Tunggu Evaluasi Kesehatan” disebutkan bahwa kondisi psikologis dari tersangka PC akan dievaluasi dan disampaikan ke penyidik.

“Dari kemarin sudah dilaksanakan uji kesehatan dari sisi fisik. Dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter dan nanti hasilnya disampaikan ke penyidik, sehingga apabila sudah P21, baru penyidik akan mengambil langkah berikutnya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Akan tetapi, Dedi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan dari evaluasi kesehatan tersebut.

Baca Juga: Sudah Dapat Pengganti Puput, Doddy Sudrajat Akan Menikah dengan Wanita Ini

Belum diketahui apakah pada akhirnya akan terjadi penahanan terhadap tersangka PC setelah sebelumnya tidak dilakukan karena pertimbangan kesehatan mentalnya.

Dedi hanya mengatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan oleh tim penyidik dalam mengambil langkah berikutnya berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

“Ya saya tidak berani berandai-andai dulu (terkait penahanan PC). Nanti ya nunggu P21,” ucapnya.

“Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan. Saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya. P21 ya progres selanjutnya ketika dari tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat, baru nanti penyidik akan mengambil langkah-langkah berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga: Nobar 5 Film Bertemakan G30S PKI, Yuk Buka Pengetahuan dan Wawasan Sejarah Masa Lalumu

Evaluasi kesehatan terhadap Putri Candrawathi ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang akan diberikan kepada penyidik, tetapi belum diketahui apa tujuan lain ataupun langkah selanjutnya.

Belum diketahui apakah tersangka istri Ferdy Sambo ini akan ditahan ketika dinyatakan sehat atau tidak, hal tersebut tidak bisa dipastikan karena belum ada keterangan dari pihak kepolisian.

Yang jelas, hasil pemeriksaan ini nantinya akan digunakan untuk mengambil langkah lebih lanjut, walaupun tidak diketahui apa langkah yang dimaksud.

Di sisi lain, Dedi juga menyatakan bahwa pihak PC juga diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan mandiri sebagai second opinion.

“Tapi dari pihak pengacaranya apabila akan melakukan second opinion dipersilakan. Hasilnya pun nanti akan diberikan kepada penyidik dan penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” pungkasnya.***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Fathul Amanah