AYOJAKARTA.COM – Hal penting yang wajib disiapkan oleh calon tenaga PPPK sebelum memperoleh Nomor Induk adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup.
Berdasarkan pada panduan pengisian Daftar Riwayat Hidup, terdapat sebanyak 10 jenis dokumen penting yang wajib disediakan oleh calon tenaga PPPK saat melakukan pengisian.
Karena merupakan syarat untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai atau NIP, penting bagi calon tenaga PPPK menyiapkan 10 dokumen tersebut saat mengisi Daftar Riwayat Hidup.
Selain menyiapkan 10 jenis dokumen, calon tenaga PPPK juga perlu menyediakan meterai yang akan dijadikan sebagai pelengkap lampiran.
Meski terdapat 10 jenis dokumen, proses pemeriksaan akan memastikan kesesuaian secara lebih rinci terhadap enam jenis dokumen yang menjadi persyaratan.
Untuk memastikan proses pemberian NIP PPK tidak mengalami kendala, berikut adalah enam jenis dokumen yang wajib menjadi perhatian khusus calon tenaga PPPK:
6 Jenis Dokumen yang Wajib Jadi Perhatian Peserta PPPK
Jenis dokumen pertama yang wajib menjadi perhatian khusus setiap calon tenaga PPPK saat mengisi DRH adalah keabsahan Surat Lamaran.
Selain wajib ditandatangani, dokumen surat lamaran juga harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi.
Dokumen kedua yang juga perlu menjadi perhatian khusus bagi calon tenaga PPPK adalah kesesuaian Kualifikasi Pendidikan atau Ijazah.
Adapun jenis dokumen ketiga yang juga perlu mendapat perhatian khusus oleh calon tenaga PPPK adalah kebenaran data saat mengisi DRH.
Baca Juga: Bikin Profil WhatsApp Kamu Jadi Lebih Keren! Ini Cara Ubah Foto Hasil Meta AI Wajah Sendiri
Agar tidak mengalami kendala dalam proses pemberian NIP, pastikan seluruh data yang terisi dalam DRH sudah benar-benar sesuai ketentuan.
Jenis dokumen keempat yang juga wajib mendapat perhatian khusus dari calon tenaga PPPK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Selain diterbitkan oleh instansi kepolisian, dokumen SKCK yang menjadi lampiran pembuatan NIP juga harus valid atau masih berlaku sesuai jangka waktu.
Karena bertujuan untuk pemberian NIP PPK, pastikan dokumen pada SKCK juga benar-benar sesuai dengan peruntukan atau pemberkasan.
Jenis dokumen kelima yang juga perlu menjadi perhatian khusus dari calon tenaga PPPK adalah keabsahan Surat Keterangan Sehat, baik jasmani serta rohani.
Baca Juga: Fantastis! APBD DKI Jakarta Tahun 2025 Tembus Rp91,34 Triliun, Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah!
Agar tidak terkendala, pastikan Pejabat Penanda-tangan Surat Keterangan Sehat memiliki NIP atau berasal dari instansi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah.
Adapun jenis dokumen keenam yang wajib menjadi perhatian oleh setiap calon tenaga PPPK adalah Surat Keterangan Bebas Narkoba.
Sebagaimana dengan Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Bebas Narkoba juga wajib ditandatangani oleh Pejabat Pemerintah atau memiliki NIP. ***