AYOJAKARTA.COM - Penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih terus bergulir.
Motif dugaan pembunuhan Brigadir J pun hingga kini belum jelas.
Namun, motif awal dari pembunuhan ini adalah adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Baca Juga: Alasan Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Om Kuat: Ferdy Sambo Menikah dengan Si Cantik?
Hal itulah yang disebut sebagai alasan Ferdy Sambo tega membunuh Brigadir J.
Sayangnya, motif dugaan adanya pelecehan itu masih belum jelas dan bikin penasaran banyak orang.
Bahkan sampai saat ini, Putri Candrawathi masih kekeh dengan pengakuannya sebagai korban pelecehan Brigadir J.
Baca Juga: Alasan Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Om Kuat: Ferdy Sambo Menikah dengan Si Cantik?
Dilansir AyoJakarta.com dari Teras Gorontalo berjudul : Susi Ungkap Dugaan Pelecehan, Brigadir J Masuk Kamar Putri Candrawathi, BAP: Meraba Bagian Vital dan...
Brigadir J juga dituding meraba bagian sensitif atau bagian vital dari Putri Candrawathi.
Hal itu terungkap melalui BAP dari ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi.
Diketahui, Susi saat ini ditetapkan sebagai salah satu saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: 3 Video Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Jadi Bukti, Bharada E Siap Buka di Pengadilan
Susi pun diklaim sebagai saksi mahkota, karena ia juga terlibat di dalamnya.
Dilansir dari AyoJakarta.com dari kanal YouTube Uncle Wira pada Rabu (21/9/2022), Susi mengaku melihat seseorang masuk kamar Putri Candrawathi.
Orang tersebut juga terlihat keluar dari kamar dengan pakaian yang acak-acakan.
Sosok yang dimaksud Susi ternyata adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya kasus pelecehan Putri Candrawathi ini dilaporkan terjadi di Jakarta, dan laporan itu sempat dihentikan oleh pihak Kepolisian.
Namun setelahnya, tempat kejadian justru berpindah di Magelang.
Sementara itu, mantan hakim agung 2011-2018 Gayus Lumbuun mengatakan bahwa Ferdy Sambo bisa mendapat keringanan hukuman jika benar terjadi pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Bahkan ia menduga pembunuhan terhadap Brigadir J ini dilakukan Ferdy Sambo secara spontanitas bukan terencana.
Mengenai pertimbangan spontanitas itu, Ferdy Sambo boleh jadi terlepas dari jerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Hakim akan berpikir kalau itu tidak terencana, itu spontanitas, (Pasal 340), Pasal 338 itu ya memang pengganti dari 340 kalau itu menurut konsep pembunuhan," ungkapnya.
Sementara, dalam BAP Putri Candrawathi yang bocor ke publik dikatakan jika Brigadir J sempat meraba paha dan bagian vitalnya.
Putri Candrawathi juga mengaku jika dirinya sempat dibanting oleh Brigadir J, sedangkan sosok Kuat Maruf atau Om Kuat menjadi pelindung bagi Putri.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Bocorkan Bahaya Sosok Putri Candrawathi: Nyawa Komnas HAM Jadi Taruhan!
Sebab Om Kuat dengan penuh emosi menjadi penjaga Putri Candrawathi dan mengancam Brigadir J dengan pisau.
Peristiwa yang terjadi di Magelang itu rupanya diduga kuat menjadi pemicu suami Putri Candrawathi untuk membunuh Brigadir J di rumah dinas, Duran Tiga, Jakarta Selatan.