AYOJAKARTA.COM - Belum lama ini, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan aturan berkaitan dengan kenaikan harga BBM pada hari Sabtu (03/09/2022).
Beberapa bulan sebelumnya, pemerintah sudah sempat menaikkan harga Pertamax dan membuat aturan baru berkaitan dengan pembelian Pertalite.
Pemerintah menetapkan aturan bahwa untuk setiap pembeliat Pertalite harus dilakukan dengan perantara aplikasi MyPertamina yang bisa diunduh melalui smartphone.
Baca Juga: Setelah Naiknya Harga BBM Bersubsidi, Masyarakat Keluhkan Pertalite Menjadi Lebih Boros
Hal ini pun menuai kontroversi dari masyarakat, mengingat tidak semua orang paham dengan penggunaan teknologi modern, khususnya untuk melakukan pembelian BBM.
Tak hanya itu saja, pemerintah juga membuat aturan untuk tidak memperbolehkan Pertalite dijual di eceran.
Lagi-lagi, keputusan ini membuat masyarakat semakin merasa terbebani karena harus membeli Pertalite di SPBU langsung.
Baca Juga: Jokowi Bicara Soal Pembagian BLT BBM pada Masyarakat yang Terdampak, Minta Penyaluran Tepat Sasaran
Beberapa saat setelahnya, kemudian muncul isu kenaikan Pertalite yang membuat masyarakat semakin heboh.
Setelah beberapa kali dilakukan protes, pada akhirnya harga Pertalite tetap dinaikkan oleh pemerintah dengan alasan subsidi BBM tahun ini yang sudah menipis.
Di sisi lain, banyak orang yang merasa keberatan atas keputusan pemerintah untuk menaikkan jenis BBM paling murah ini.
Baca Juga: Tri Rismaharini Umumkan Penerima BLT BBM, Dapat Dana Segar dari Menku Rp 400 Miliar
Harga Pertalite yang naik membuat masyarakat menengah kebawah merasa terbebani atas keputusan pemerintah tersebut.
Di samping itu, banyak orang yang merasa bahwa kualitas Pertalite menurun setelah pemerintah menetapkan kenaikan harga dari BBM bersubsidi tersebut.
Beberapa orang berpendapat bahwa Pertalite menjadi semakin boros akhir-akhir ini, tidak seperti sebelumnya ketika harganya masih murah.
Baca Juga: Dampak BBM Naik, Harga Cabai di Pasar Rawamangun Mulai Melambung
Mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah melalui Kementrian Sosial menyalurkan Bantuan BLT BBM untuk membantu masyarakat yang terdampak kenaikan BBM.
Dikutip AyoJakarta.com dari kemenkeu.go.id dengan judul artikel “Presiden: BLT BBM dan BSU Lakukan secara Mudah, Cepat, dan Tepat Sasaran”, Pemerintah telah mengumumkan bahwa pengalihan subsidi BBM dilakukan ke dalam bentuk BLT BBM dengan alokasi anggaran Rp12,4 triliun.
Anggaran tersebut akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga dengan besaran Rp150 ribu per bulan yang akan diberikan selama empat bulan.
Akan tetapi, pencairan dana BLT BBM akan dilakukan dua kali yaitu pada bulan September dan Desember, dengan besar dana Rp300 ribu dalam sekali pemberian.
Tentunya, kehadiran BLT BBM ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat kurang mampu yang keberatan atas kenaikan BBM jenis Pertalite yang telah terjadi belakangan ini.
Lalu, bagaimana sih cara untuk mengecek status penerima BLT BBM? Berikut ini adalah langkah-langkahnya!
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah penerima manfaat (PM) sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa)
- Masukan nama penerima manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketikkan kode captcha yang tertera pada layar, tekan tombol refresh pada kolom captcha apabila tidak terlihat jelas
- Terakhir, klik tombol cari data
Baca Juga: Kabar Gembira! BLT BBM Cair Besok, Segini Besaran Dana yang Diterima di Tahap Pertama
Itulah cara mengecek peneriman Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebagai bentuk pengalihan subsidi yang dilakukan oleh pemerintah.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut perihal BLT BBM 2022, silahkan kunjungi halaman resmi DTKS di dtks.kemensos.go.id.