News

Kamaruddin Singgung Sambo 'Penjahat Tak Boleh Jadi Polisi' Usai Putusan Hasil Sidang Kode Etik

Oleh: Evan Reza Priha Agatha Selasa 20 Sep 2022, 11:51 WIB
Hasil sidang banding telah diputuskan, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.

AYOJAKARTA.COM--Tersangka sekaligus dalang dibalik pembunuhan terhadap Nopriansyah Hutabarat, Ferdy Sambo kini resmi dipecat Polri.

Putusan pemberhentian dengan tidak hormat dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebelumnya telah disahkan kemarin, dalam sidang banding, Senin, 19 September 2022.

Hasilnya, Polri menolak banding eks Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatannya.

Baca Juga: Soroti Lamanya Kasus Ferdy Sambo, Susno Duadji Bilang Bisa Selesaikan Dalam Sebulan Seandainya Jadi Kapolri

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pihak keluarga almarhum Brigadir Yosua mengaku lega dengan hasil keputusan ini.

Meski pengusutan kasus dirasa sangat alot, setidaknya, menurut Kamaruddin, pemecatan ini seolah 'membuang' penjahat dari tubuh Polri.

"Sedikit melegakan," ujar Kamaruddin kepada awak media, senin, 19 September 2022.

Baca Juga: Amalkan Hal Ini untuk Tolak Bala di Hari Rebo Wekasan!

"Sudah tepat, tidak boleh pembunuh atau penjahat jadi polisi," tambahnya.

Kamaruddin juga menjelaskan secara singkat tanggapan keluarga Brigadir J mengenai putusan ini. Dia menyebut keluarga sedikit lega.

Majelis sidang banding etik telah memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo (FS). Dengan demikian FS tetap diberhentikan sebagai polisi.

Baca Juga: Bolehkah Melakukan Salat Rebo Wekasan? Begini Menurut Pandangan Fiqih

Untuk diketahui, sidang banding Sambo dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Ada dua putusan banding yang keluar. Keduanya dipastikan final dan mengikat. Dengan kata lain, Ferdy Sambo takkan bisa lagi mengelak dari sanksi etik atas dirinya.

"(Putusan) satu, (Komisi Etik) menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Komjen Agung.

Baca Juga: Putra Aji Beberkan 5 Tahapan Peretasan Data, Ardi Sutedja: Anonymous itu Seperti Bjorka

Agung menekankan, Sambo telah melakukan perbuatan tercela. Putusan Banding menegaskan bahwa sanksi PTDH atas Sambo tetap laksana.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku akan mempelajari putusan terlebih dulu, untuk kemudian memutuskan langkah ke depan untuk kliennya.

Baca Juga: Tak Terima Banding Ditolak, Tim Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Hal ini

"Terkait putusan banding tersebut (PTDH), nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Sambo dikutip dari pikiran-rakyat.com dalam artikel Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri, Kamaruddin Simanjuntak: Tepat, Penjahat Tak Boleh Jadi Polisi

Sebagai pengingat, terdapat lima orang tersangka dalam kasus Yoshua, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky (RR), Putri Candrawathi (PC), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Baca Juga: Sudah Tidak Ada Harapan Lagi, Inilah Final Putusan Banding Ferdy Sambo

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Seluruhnya terancam hukuman mati.***

Reporter Evan Reza Priha Agatha
Editor Kiki Dian Sunarwati