News

Anak 13 Tahun Jadi Korban Pelecehan, Hotman Paris: Ada Apa dengan Negeri Ini?

Oleh: Christy Ayu Saputri Minggu 18 Sep 2022, 13:55 WIB
Anak 13 Tahun Jadi Korban Pelecehan, Hotman Paris: Ada Apa dengan Negeri Ini?

AYOJAKARTA.COM - Pelecehan seksual kembali terjadi.

Tidak memandang usia, predator anak semakin marak dan kini anak berusia 13 tahun harus mengalami peristiwa tragis tersebut.

Hotman Paris turun tangan dan siap mendampingi korban dalam proses hukum.

Hal ini disampaikan Hotman Paris di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Sabtu, 17 September 2022.

Baca Juga: Akhirnya Ferdy Sambo Jujur, Komnas HAM Justru Temukan Celah Sang Jenderal untuk Lolos Hukum Karena Hal Ini

Gadis berinisial P tersebut diperkosa di hutan kota oleh empat orang sekaligus.

Ia merupakan gadis yatim piatu dan mendengar hal tersebut Hotman Paris pun meminta sejumlah institusi turun tangan.

Pada unggahan, tampak Hotman Paris memegang tangan anak tersebut dan meminta perhatian pada pejabat pemerintahan untuk menyelesaikan peristiwa itu.

"Bapak Kapolres Jakarta Utara saya memegang anak 13 tahun, seorang gadis kecil yang diperkosa di hutan kota di Jakarta Utara", ujarnya.

Hotman juga meminta agar pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Komisi Perlindungan Anak (KPA) turun tangan mengawal kasus ini.

"Tolong rekan saya Arist Merdeka Sirait Komnas Perlindungan Anak agar turun tangan mengawal kasus ini dengan nomor LPB793 pada 16 September 2022,” tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa kasus serupa juga sedang dalam penanganannya dan membuatnya bertanya-tanya.

"Ada Apa dengan Negeri Ini?" tanyanya.

Baca Juga: Kirim Surat dari Balik Penjara, Ferdy Sambo: Jangan Sampai Penyidik Memproses Hukum Orang yang Tidak Bersalah

Rupanya, Hotman Paris seringkali mendapat laporan dan permintaan untuk mendampingi kasus serupa.

Dikutip dari beberapa sumber, seorang ibu datang dari Medan meminta Hotman Paris menangani kasus anaknya yang berusia 10 tahun karena mengalami pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah dan diduga dilakukan oleh beberapa oknum pimpinan sekolah.

Selain itu, laporan juga datang dari ibu korban predator anak di Sukabumi yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban.

NN nama inisial dari ibu korban asal Sukabumi ini telah melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 23 Mei 2022 lalu.

Laporan itu dalam LP dengan nomor : LP/B/193/V/2022/SPKT/POLRES Sukabumi KOTA/ POLDA JABAR. Dikutip Ayojakarta dari Suara.com, Minggu (18/9/2022).

Pada unggahan video tersebut, Hotman menyampaikan bahwa dalam satu bulan ini hampir 10 kasus pemerkosaan yang ia tangani.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Fathul Amanah