AYOJAKARTA. COM- Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 12,4 triliun, yang akan disalurkan kepada 20,65 juta penerima manfaat bansos BBM Subsidi.
Bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai untuk bahan bakar minyak (BBM), bantuan dana ini diberikan sebagai kompensasi di balik keputusan pemerintah menaikkan harga bensin subsidi pada (03/09/2022) lalu.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, bisa langsung mengecek situs cekbansos.kemensos.go.id. Jika tidak terdaftar, maka Anda bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bansos BLT BBM.
Baca Juga: Ingin Sukses Dunia dan Akhirat? Anjuran Mbah Moen Baca Amalan Doa Ini 100 Kali Sebelum Subuh
Adapun syarat-syarat penerima BLT BBM Rp 600 ribu sebagai berikut :
1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
4. Warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Selanjutnya ada langkah-langkah petunjuk untuk penerima manfaat bansos sebagai berikut :
1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
3. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
5. Klik tombol CARI DATA
Baca Juga: Putri Candrawathi Kaget dan Berteriak, Brigadir J Ancam hingga Menodongkan Senjata Api ke Kepalanya
Note :
Untuk sistem cek dana bantuan Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
Sementara itu, apabila kamu menemukan atau mencurigai bantuan yang salah sasaran, dianjurkan untuk menghubungi hotline bantuan Kementerian Sosial di nomor 08111022210. Masyarakat juga bisa mengadu melalui e-mail bansoscovid-19@kemensos.go.id.
Nomor tersebut bukanlah nomor untuk pendaftaran bansos dan hanya ditujukkan untuk pengaduan. Adapun pengaduan yang dimaksud bisa berupa BLT salah sasaran, atau juga bisa terkait dengan penyelewengan dana atau adanya pungutan liar.
BLT BBM adalah program penebalan bantalan sosial yang diberikan sebagai upaya meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ungkap Brigadir J Masuk Kamar Putri Candrawathi: Pegang Paha, Kemaluan, dan Payudara
Dalam hal ini pemerintah telah menyalurkan tiga jenis bansos, termasuk bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan subsidi upah (BSU).
Nantinya,untuk penerima BLT dan BSU ini akan mendapatkan bantuan masing-masing sebesar Rp600 ribu.
Pemberian bantuan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga BBM dan kebutuhan lainnya. **