News

Hendra Kurniawan Bongkar Kelicikan Ferdy Sambo, Ini Jadwalnya untuk Menjalani Sidang Kode Etik!

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Selasa 13 Sep 2022, 17:12 WIB
Hendra Kurniawan Bongkar Kelicikan Ferdy Sambo, Ini Jadwalnya untuk Menjalani Sidang Kode Etik!

AYOJAKARTA.COM - Kasus yang menjerat Ferdy Sambo atas pembunuhan yang ia lakukan terhadap Brigadir J hingga saat ini masih terus berlangsung dan diproses untuk mendapatkan kebenaran yang semestinya.

Pada kasus ini, terdapat tujuh orang yang pada akhirnya ikut menjadi tersangka Obstruction of Justice yang berkaitan dengan penyelesaian kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan merupakan salah satu tersangka yang telah ditetapkan dan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Terkuak Perintah Ferdy Sambo Kepada Jenderal Hendra Kurniawan dalam Kasus Brigadir J, Nomor 5 Tak Disangka

Sebelumnya, Hendra Kurniawan menjadi salah satu sosok kunci yang menarik perhatian publik karena telah menyampaikan skenario licik dari Ferdy Sambo.

Dalam waktu dekat, Brigjen HK harus menjalani sidang KKEP berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Brigjen HK akan dilaksanakan pekan depan, hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Bongkar Skenario Licik Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Mengaku Ditipu Begini

“Info dari Propam, Insyaallah minggu depan,” ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 13 September 2022 dikutip AyoJakarta.com dari PMJ News. 

“Sudah ada jadwalnya nanti akan disampaikan,” tambahnya.

Pada kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di kediamannya, ada tujuh orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Obsturction of Justice.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Tampil, Bongkar Skenario Licik Ferdy Sambo, Begini Ungkapannnya

Hal ini terjadi karena mereka berusaha menutupi tindak kejahatan yang telah dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo. 

Tujuh tersangka tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sosok Seali Syah Alam, Istri Brigjen Hendra Kurniawan yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan

  1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.
  2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
  3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum

Baca Juga: Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kehidupan Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Disorot, Berapa Kali Nikah?

Tersangka Obstruction of Justice ditetapkan ketika orang tersebut memiliki maksud tertentu untuk menghalangi atau mengganggu proses peradilan.

Dalam hal ini, tujuh orang tersebut telah melakukan hal-hal yang mengganggu atau menghalangi proses penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang sedang menjadi perhatian publik.***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Desi Kris