News

Bharada Sadam Langgar Kode Etik Polri Terkait Kasus Ferdy Sambo, Ini Hukuman yang Harus Diterima!

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Selasa 13 Sep 2022, 12:18 WIB
Sidang kode etik terhadap Bharada S berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J

AYOJAKARTA.COM - Bharada Sadam merupakan salah satu sosok yang berkaitan erat dengan kasus yang menjerat Ferdy Sambo terkait pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sudah beberapa bulan sejak kasus kematian Brigadir J dibuka, sudah ada beberapa orang yang terseret karena diduga memiliki keterlibatan dengan kasus ini.

Bharada Sadam merupakan ajudan sekaligus sopir dari tersangka Ferdy Sambo yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Hacker Bjorka Bakal Bongkar Kasus Ferdy Sambo? Turut Singgung Nama Tito Karnavian

Pada Senin, 12 September 2022, Bharada Sadam mengikuti sidang kode etik terkait ketidakprofessionalan dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dikutip AyoJakarta.com dari siaran di kanal YouTube Polri TV Radio pada Selasa (13/9/2022), sidang terhadap Bharada Sadam digelar dengan menghadirkan tiga orang saksi.

Pada sidang tersebut, Kombes Pol Rahmat Pamudji menyampaikan tentang kode etik yang telah dilanggar oleh Bharada Sadam berkaitan dengan penyelesaian kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Waduh! Hacker Bjorka Diminta Tangani Kasus Ferdy Sambo, Sindir Rekaman CCTV

Bharada Sadam sebelumnya telah melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dan menghapus foto serta video dari ponsel mereka ketika sedang meliput di rumah tersangka Ferdy Sambo.

"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN," ungkapnya.

"Di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," sambungnya.

Baca Juga: Sopir Ferdy Sambo Ini Berani Hapus Foto dan Video Milik Wartawan, Kini Kena Hukuman Demosi 1 Tahun!

Atas perbuatan yang telah ia lakukan, Bharada Sadam harus mendapatkan sanksi berupa demosi selama satu tahun.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar anggota sidang kode etik, Kombes Pol Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri.

Tak hanya itu saja, Bharada Sadam juga wajib untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri secara tertulis dan permintaan maaf lisan di hadapan komisi kode etik.

Baca Juga: Kembali Berulah, Bjorka Bongkar Nama-nama Dibalik Kasus Rekayasa Ferdy Sambo yang Selama Ini Ditutupi

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ucap Rahmat.

Itulah hukuman yang harus diterima oleh Bharada S karena telah terbukti melanggar kode etik Polri, khususnya di tengah penyelesaian kasus pembunuhan terhadap Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo.

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Desi Kris