News

Cara Buat SKCK Terbaru, Kini Bisa Online. Simak Syarat dan Aturannya! Wajib BPJS Kesehatan?

Oleh: Redaksi Kamis 08 Sep 2022, 16:10 WIB
ilustrasi SKCK

AYOJAKARTA.COM—Berikut informasi terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru.

SKCK menjadi salah satu dokumen penting untuk mendukung beragam keperluan di masyarakat mulai dari melamar pekerjaan, mengurus paspor, melengkapi persyaratan beasiswa dan masih banyak lainnya.

Bila sebelumnya SKCK harus dibuat langsung ke kantor Polisi, namun kini masyarakat dapat membuat sendiri SKCK secara online.

Baca Juga: Kabareskrim Tepis Isu Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf, Ini Penjelasannya!

Bahkan, bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK juga bisa dilakukan secara online.

Berikut cara membuat SKCK, beserta syarat yang harus dilengkapi mengutip suara.com, Kamis (8/9/2022) dalam artikel  Cara Buat SKCK Terbaru, Perhatikan Syarat dan Aturannya, Sudah Wajib BPJS Kesehatan?

SYARAT BUAT SKCK

persiapkan persyaratan berikut ini :

  • Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
  • Fotokopi paspor Fotokopi akte lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP Dokumen sidik jari atau rumus jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah (berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris, dan tampak muka harus secara utuh).

Dalam aturan terbaru, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa  salah satu syarat membuat SKCK harus melampirkan BPJS Kesehatan.

Bunyi aturan itu:

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

Baca Juga: Kemnaker Targetkan BSU 2022 Jumat Ini Cair, Bila Mundur Paling Lambat Disalurkan Awal Pekan Depan

Namun belum jelas kapan aturan ini berlaku di seluruh Indonesia.

Sementara ini, layanan BPJS Kesehatan sudah hadir di Satpas Prototype Polres Purwakarta sebagai Prototype.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan instruksi presiden tersebut dengan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

CARA BUAT SKCK TERBARU SECARA ONLINE

Berikut  tata cara buat SKCK terbaru secara online :

  • Pertama, siapkan dokumen-dokumen yang sudah ditentukan seperti fotokopi atau scan KTP, KK, Akte lahir, KK, dan pas foto.
  • Kemudian buka website resmi pembuatan SKCK online di skck.polri.go.id
  • Pada halaman utama, pilih ‘Form Pendaftaran’ yang berada di pojok kanan atas, lalu pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan alamat, kemudian pilih keperluan pembuatan SKCK.
  • Lalu pilih pembuatan SKCK sesuai kebutuhan yang terdapat di tombol dropdown.
  • Silakan lengkapi data diri dan informasi ciri fisik.
  • Selanjutnya, kamu perlu upload atau unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
  • Silakan klik proses dan bukti permohonan akan segera didapatkan.
  • Setelah itu, silakan ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI dengan membawa nomor registrasi yang tertera pada bukti permohonan.

 Baca Juga: Harga BBM Naik, Kini Ada Bantuan Sosial Subsidi Biaya Transportasi

Dari laman resmi polri.go.id, biaya pembuatan SKCK  Rp 30.000 dan disetorkan kepada petugas di loket pembayaran saat pembuatan atau mengambil SKCK.

Adapun biaya perpanjangan SKCK dikenakan sama seperti pembuatan SKCK yang baru, yaitu sebesar Rp 30.000. Semoga bermanfaat!

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati