News

Pencairkan BSU 2022 Mulai Pekan Ini, Kemnaker Turut Gandeng Pos Indonesia

Oleh: Redaksi Rabu 07 Sep 2022, 10:05 WIB
ilustrasi Kantor Pos

AYOJAKARTA.COM-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  mengungkapkan penyaluran  Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan mulai dilakukan pekan ini.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke Bank Penerima. Jumat, mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Namun kini, Kemnaker tak hanya menggandeng Himbara (Himpunan Bank Negara) untuk pencairan BSU 2022.

Baca Juga: Kata Pengacara Ferdy Sambo Soal Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf yang Ramai Belakangan Ini

Guna mendorong percepatan pencairan BSU 2022, Kemanker turut menggandeng PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur.

"Selain bekerjasama dengan Himbara, kami juga mengikutsertakan PT Pos Indonesia, “jelas Ida dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, (6/9/2022) dilansir dari Suara.com dalam artikel Selain Himbara, Kemnaker Gandeng Pos Indonesia Cairkan BSU 2022

Langkah ini, ungkap Ida tak lepas dari pengalaman pencairan BSU pada tahun 2021 lalu.

Pencairan BSU melalui pembukaan rekening kolektif (Burekol) ternyata kurang efektif

“Belajar dari tahun lalu, kita gunakan skema burekol ternyata masih juga ada yang tidak tersampaikan," jelas Ida.

Sesuai data BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 16,19 juta pekerja atau buruh memenuhi syarat untuk menerima BSU.

Baca Juga: Terungkap Percakapan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf di Kamar: Jangan Ribut dan Sebut Nama Seseorang

Data tersebut akan disampaikan kepada Kemnaker secara bertahap.

Pada tahap pertama, Kemnaker telah menerima sekitar data 5,09 juta calon penerima BSU.

Pencairan BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedomen Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat menerima BSU di antaranya WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, mempunyai upah paling besar Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi/kabupaten/kota.***

 

 

 

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati