News

10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari pada 6 September 2022, 4 Diantaranya Koruptor Cantik

Oleh: Redaksi Rabu 07 Sep 2022, 09:29 WIB
Empat koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat Selasa (6/9/2022)

AYOJAKARTA.COM—Sebanyak 10 Narapidana atau Napi koruptor bebas dan menghirup udara pada Selasa (6/9/2022).

Dari 10 Napi Koruptor tersebut empat diantaranya merupakan koruptor cantik yang tersandung korupsi dengan beragam cara.

Para napi koruptor tersebut bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Profil Lengkap Abdullah Azwar Anas, Calon Menpan RB yang Dilantik Hari Ini

DI KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN

Di Kantor Wilayah atau Kanwil Kemenkumham Banten ada empat orang napi yang bebas bersyarat.

Mereka adalah Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten), Pinangki Sirna Malasari (eks jaksa), Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana perkara suap pengurusan impor bawang putih).

"Semuanya kasus korupsi," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkum HAM Provinsi Banten, Masjuno Selasa (6/9/2022) dikutip dari Suara.com,dalam artikel Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya

Keempat koruptor, dijelaskan Masjuno telah mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif berdasar Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Rp 600 Ribu, Cukup Siapkan KTP Langsung Cair!

Meskipun bebas bersyarat, empat koruptor wanita itu wajib menjalani pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).  Ratu Atut di Bapas Serang dan Pinangki di Bapas Jakarta Selatan.

"Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sesuai ketentuan yang  berlaku," tambah Masjuno

LAPAS SUKAMISKIN

Sedangkan dari Lapas Sukamiskin, setidaknya ada 3 napi koruptor yang bebas bersyarat. Para koruptor ini termasuk nama-nama kakap di kasus korupsi.

Ketiganya adalah eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Mereka bebas bersyarat, bukan bebas murni," ujar Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, Selasa (6/9/2022)

Pembebasan Bersyarat ini  guna memenuhi hak mereka sesuai Undang-Undang. Kendati demikian, mereka tetap dikenakan Wajib Lapor ke Bapas Bandung.

Baca Juga: Tak Perlu Ibadah Macam-macam, Mbah Moen Bagikan Amalan Wirid Istimewa Ini Bagi Orang Umur 40 Tahun Lebih

Berikut nama 10 orang napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat:

  1. Eks jaksa Kejagung Pinangki Sirna Malasari
  2. Mirawati Basri (terpidana kasus suap impor bawang)
  3. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
  4. Desi Aryani, mantan Dirut PT Jasa Marga
  5. Patrialias Akbar
  6. Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
  7. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
  8. Eks Bupati Subang Ojang Sohandi
  9. Eks Bupati Indramayu Supendi
  10. Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati